Residivis Purnomo Dibekuk Polisi Usai Mencuri di 10 Lokasi

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Prabowo saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Prabowo saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Seorang residivis pencurian bernama Purnomo kembali ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tanjungpinang.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang usai menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa tersangka Purnomo mengakui telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda, termasuk di kawasan Senggarang dan beberapa wilayah lainnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 10 TKP. Itu berdasarkan pengakuannya sendiri,” ungkap AKP Agung, Sabtu (26/7/2025).

Dalam menjalankan aksinya, Purnomo berpura-pura mencari pekerjaan.

Setelah diterima bekerja, ia tinggal di rumah korban. Saat situasi memungkinkan, pelaku kemudian mencuri barang-barang berharga milik korban.

“Modusnya dengan menyamar sebagai pencari kerja. Begitu diterima dan tinggal di rumah korban, pelaku mulai melancarkan aksinya,” jelas Agung.

Saat ini, pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Barang bukti hasil kejahatan masih dalam penguasaan penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Purnomo dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku adalah 7 tahun penjara.

Taq: Pencurian di Tanjungpinang, Residivis Purnomo, Maling 10 TKP, Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Modus pencurian berpura-pura kerja,

Penulis:Roland
Editor :Redaktur