Roco Didakwa Alpa Hingga Menyebabkan Kebakaran Setelah Ngisap Lem Abon

Gedung PN Tanjungpinang (Foto: Dok. Presmedia)
Gedung PN Tanjungpinang (Foto: Dok. Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Roco Ferry Setia Ramadhani didakwa karena kealpaan, yang menyebabkan kebakaran kios dan rumah milik Maike di Jalan Sultan Sulaiman Gg. Putri Payung, Kampung Bulang Tanjungpinang Timur.

Terdakwa, dijerat dengan pasal 188 KUHP. karena diduga lupa mematikan api rokok-nya setelah “fly” dan mabuk “mengisap” lem aibon merk Asahi.

Sidang perkara terdakwa Roco Ferry SR, digelar di PN Tanjungpinang dengan agenda pembacaan dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambng Wiratdany dari Kejari Tanjungpinang.

Dikutip dari informasi penelusuran perkara di PN Tanjungpinang, perkara terdakwa Roco ini dilimpahkan Jaksa pada 13 Desember 2022, dan teregister dengan nomor 362/Pid.B/2022/PN Tpg di PN Tanjungpinang.

Dalam dakwaan Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa, berawal ketika terdakwa Roco membeli lem perekat merk Asahi di sebuah warung di Tanjung Unggat pada Minggu (02/10/2022).

Setelah membeli lem itu, Roco selanjutnya menuju kios milik Maike di di Jalan Sultan Sulaiman Gg.Putri Payung, Kampung Bulang Tanjungpinang Timur.

Disana, kemudian terdakwa langsung menghisap lem tersebut dengan posisi badan telungkup, setelah selesai kemudian terdakwa tertidur di kios tersebut.

Sekitar pukul 13.20 (Siang) Maike si pemilik kios menemukan Roco, Saat itu Maike sempat menegur, dan menyatakan, “ngapain disini?” Kemudian dijawab terdakwa, “sedang baring-baring” sambil menyembunyikan kaleng dan lem aibonnya agar tidak diketahui pemilik kios.

Kemudian saksi Mike langsung memarkirkan motor miliknya Yamaha N- Max di dalam kios dan pergi kerumahnya meninggalkan terdakwa. Sementara terdakwa yang masih di kios korban, langsung membakar satu batang rokok merk Dji Sam Soe dengan menggunakan korek api gas warna biru untuk dihisap.

Saat merokok itu, terdakwa kemudian meletakan batangan rokok Dji Sam Soe-nya di atas kaleng lem yang digunakan. Selanjutnya, karena diduga “fly” dari pengaruh bau lem aibon-nya. Saat pergi meninggalkan Kios, api rokok terdakwa diduga terjatuh di lokasi kios.

Selanjutnya sekira pukul 13.49 wib, korban Maike yang pulang ke kiosnya melihat, kepulan asap dari dalam kios yang terbuat dari kayu dan triplek itu.

Tak berapa lama, api akhirnya membakar seluruh isi kios dan motor Yamaha N-Max yang diparkirkan bahkan merambat hingga ke rumah korban. Akibat kebakaran rumah dan kios itu, korban Maike mengalami kerugian Rp. 200.000.000,-.

Atas perbuatanya, terdakwa Rico Setia Ramadhani dijerat dengan Pasal 188 KUHP.

Hingga saat ini sidang terdakwa Rico ini, masih dilangsungkan dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi korban Maike dan Endang pada Selasa (10/1/2023).

Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi