Rp7,065 M Proyek Pengadaan Alat Olahraga di Dispora Batam Diduga Dikorupsi

Rp7,065 M Proyek Pengadaan Alat Olahraga di Dispora Batam Diduga Dikorupsi, Stik Golf, Treadmill dan Sepeda Statis Hilang an keberadaanya tidak diketahui diserahkan ke siapa (Foto: Presmedia.id)
Rp7,065 M Proyek Pengadaan Alat Olahraga di Dispora Batam Diduga Dikorupsi, Stik Golf, Treadmill dan Sepeda Statis Hilang an keberadaanya tidak diketahui diserahkan ke siapa (Foto: Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Batam- Pengadaan alat olahraga di dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota Batam dengan dana Rp7,065 miliar tahun 2023 diduga dikorupsi.

Sejumlah alat olahraga yang diadakan seperti Stik Golf, Treadmill dan Sepeda Statis hilang dan keberadaanya tidak diketahui diserahkan ke siapa.

Pengadaan alat olahraga ini, awalnya dilaksanakan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota Batam dengan dana APBD 2023 Rp5,1 miliar, kemudian ditambah lagi dengan anggaran tambahan Rp1,9 miliar.

Tujuan pengadaan alat olahraga adalah untuk memenuhi program RPJMD Kota Batam, khususnya dalam mencapai program pengembangan kapasitas daya saing keolahragaan dengan indikator perkumpulan cabang olahraga dan atlet Batam dapat berprestasi dan meraih sejumlah medali pada olahraga yang dipertandingkan.

Adapun sejumlah alat olahraga yang diadakan dalam proyek ini berupa peralatan gym, peralatan wushu, perlengkapan sepakbola, voli, badminton, meja pingpong dan kelengkapannya, bola basket, bola futsal, matras, full set golf stick, treadmill, dan sepeda statis.

Pengadaan sendiri, telah dilakukan Dispora kota Batam dengan kontraktor pihak ke tiga dan pembayarannya telah dilakukan sebesar Rp7.065 miliar.

Terhadap sejmlah alat olahraga ini, Dinas Pemuda dan Olah Raga kota Batam mengatakan, telah diadakan dan diserahkan pada masyarakat, Atlit dan organisasi perkumpulan olahraga di kota Batam.

Namun dalam prakteknya, Pengadaan alat olahraga ini tidak sesuai dengan jumlah dan jenis alat yang diadakan.

Hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah alat olahraga yang diadakan Dispora adalah, gym, peralatan wushu, perlengkapan sepakbola, voli, badminton, meja pingpong dan kelengkapannya, bola basket, bola futsal, matras,

Sementara dua set alat olahraga Stik Golf, Treadmill dan Sepeda Statis yang diadakan, hilang dan keberadaanya tidak jelas diserahkan kepada siapa.

Atas temuan ini, Dinas Pemuda dan Olahraga kota Batam kemudan menyataka, seluruh alat Olahraga yang diadakan telah diserahkan pada masyarakat untuk keperluan ketersediaan peralatan olahraga yang memadai.

Namun ternyata, alat olahraga yang diadakan Dispora kota Batam itu, tidak diserahkan Dinas Pemuda dan Olahraga Batam langsung ke masyarakat, melainkan, diserahkan Dispora ke anggota DPRD, kemudian diserahakan ke perangkat Rukun Tetangga (RT) serta asosiasi cabang olahraga dan klub olahraga.

Sementara, sejumlah alat olahraga yang hilang itu, diduga dikuasai pihak lain.

Selain itu, BPK juga menemukan sejumlah penerima alat Olahraga ini, bukan merupakan perkumpulan organisasi olahraga atau atlet untuk digunakan mendongkrak prestasi dalam meraih preatasi. Tetapi, justeru dibagikan pada masyarakat RT dan RW oleh DPRD kota Batam.

Atas temuan itu, BPK menyatakan, pengadaan alat Olah raga dengan dana Rp7,065 Miliar di Dispora kota Batam ahun 2023, tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pengadaan Alat Olah raga ini,  juga tidak sesuai dengan Perda RPJMD Kota Batam, khususnya dalam mencapai kinerja Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan dengan indikator cabang olahraga dan atlit berprestasi dan meraih sejumlah medali pada pertandingan yang diperlombakan.

Menanggapi temuan BPK ini, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dispora kota Batam mengatakan, bahwa alokasi dana Rp7.065 miliar pengadaan alat Olahraga yang dilaksanakan merupakan usulan DPRD kota Batam melalui dana Pokir.

Dan setelah diadakan, Dispora kota Batam menyerahkan alat olahraga yang diadakan itu ke anggota DPRD untuk diserahkan pada masyarakat.

Atas temuan ini, BPK merekomendasi agar Walikota Batam M.Rudi memerintahkan Kepala Dispora kota Batam,melampirkan dokumen, SOP penyerahan barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, dengan tata cara penyerahan barang serta kriteria penerima.

Selain itu, BPK juga meminta walikota Batam itu, untuk melakukan sosialisasi SOP penyerahan barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat kepada pegawai Dispora.

Selanjutnya, melakukan evaluasi penerapan barang dan melaporkan hasilnya.

Atas hal itu, Walikota M.Rudi memerintahkan kepala Dispora Batam, agar menelusuri keberadaan empat fullset stik golf dan memastikan penyerahan barang sesuai dengan prosedur untuk pengembangan kapasitas Daya Saing Keolahragaan di Batam.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala dinas Dispora kota Batam Zulkarnain HN, mengatakan, pengadaan alat olah raga itu telah dilakukan kontraktor peyedia seluruhnya.

“Dan semua alat olahraga sudah kita serahkan ke Masyarakat,” ujarnya.

Namun ketika media ini memastikan, dua set alat olahraga Stik Golf, Treadmill dan Sepeda Statis diserahkan kepada siapa?, Kadispora kota Batam Zulkarnain HN tidak memberi tanggapan.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi