RSUD Engku H Daud Berubah Status Jadi RS Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat

Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud (RSUD-EHD) Tanjung Uban. (Foto : Dok presmedia.id)
Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud (RSUD-EHD) Tanjung Uban. (Foto : Dok presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud (RSUD-EHD) Tanjung Uban resmi berubah status menjadi dari Rumah sakit Umum menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Mohammad Bisri, mengungkapkan Perubahan status ini sudah melalui Keputusan Gubernur dan sekaligus meningkatkan status RSUD EHD yang sebelumnya kelas C menjadi RS kelas B.

“Jadi kelasnya juga sudah naik dan sama dengan RSUP RAT Tanjungpinang. Karena, untuk menjadi rumah sakit khusus syarat nya harus kelas B,” ungkapnya di Tanjungpinang.

Ia menerangkan, Peluncuran perubahan status rumah sakit tersebut direncanakan akan dilaksanakan September 2022 mendatang. Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan fasilitas rawat inap yang akan digunakan nanti saat RS khusus jiwa ini dioperasikan.

Termasuk, saat ini pihak rumah sakit juga sedang melatih tenaga keperawatan khusus kejiwaan yang akan bertugas di rumah sakit itu nantinya.

“Sekarang lagi berubah nama dan menyiapkan fasilitas dan kelengkapan. Sekarang baru ada 45 tempat tidur, sementara rencana sampai 100 tempat tidur. Tenaga spesialis jiwa juga kita sudah ada 4 orang,” kata Bisri.

Dengan adanya Rumah sakit khusus jiwa ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat menerima pelayanan kesehatan kejiwaan yang lebih dekat. Dimana, sebelumnya pasien kejiwaan dari Kepri harus menerima layanan kesehatan di Pekanbaru.

Menurut Bisri, ini juga menjadi berkah tersendiri bagi Provinsi Kepri mengingat, masih banyak provinsi lain belum memiliki rumah sakit kejiwaan di daerahnya.

“Dengan adanya rumah sakit khusus ini jadi rumah sakit di wilayah kita lengkap. Apalagi, RSUP RAT juga sudah melakukan kerjasama dengan sakit khusus lainnya,” katanya.

Selain itu, tambah Bisri, keberadaan RS khusus ini juga sesuai dengan harapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri guna mendukung Restorative Justice kepada para korban penyalahgunaan narkoba.

Dimana, para korban yang notabene pemakai harus mendapat pertolongan dengan di rehabilitasi.

“Selama ini mereka yang rehab kebanyakan ke Jawa,” demikian Bisri.

Penulis : Ismail
Editor : Redaksi

Komentar