
PRESMEDIA.ID,Bintan- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kijang mengatakan telah menarik dan mengamankan 17.300 Tablet dan 3.973 ampul jenis obat yang mengandung ranitidin. Berbagai kenis obat yang mengandung renitidin itu disimpan dan tidak dipergunakan lagi untuk pengobatan medis.
Dirut RSUD Bintan,dr.Benni Antoni mengatakan, penertiban dan penarikan semua jenis obat yang mengandung ranitidin dilakukan, atas intruksi Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan dan BPOM, untuk mengamankan obat lambung ranitidine yang dianggap berpotensi memicu kanker.
“Pengamanan kami lakukan mulai 11 Oktober 2019 lalu. Seluruh obat yang mengandung ranitidine ditarik dan disimpan serta tidak diedarkan, diberikan dan dijual ke pasien atau masyarakat Bintan,”ujarnya.
Obat yang tak lagi dipergunakan lanjut Benni, ada dua jenis yaitu Ranitidine Tablet 150 mg dan Ranitidine Injeksi 25 mg hasil produk PT.Dexa Medika dan PT.Hexparm Jaya.
Sebenarnya, kata Benni, produk obat lambung dari kedua pabrik itu tidak termasuk yang dicekal penggunaannya. Namun hasil BPOM pada 11 Oktober telah diupdate data terbaru jika kedua produk itu termasuk yang tercemar nitrosodimethylamine (NDMA) dan
berpotensi memicu penyakit kanker.
�Intruksi Dinkes Bintan obat itu dikembalikan ke pihak distributor yaitu PT.Anugrah Agron Medical,�jelasnya.
Meskipun kedua jenis obat itu diamankan dan tak lagi digunakan.Tetapi tak berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan obat bagi pasien. Karena masih banyak alternative obat lambung lainnya di rumah sakit ini.
�Tak sampai mengganggu ketersediaan obat dalam memenuhi kebutuhan pasien. Karena pada dasarnya penggunaan Ranitidine adalah obat yang menurunkan produksi asam lambung saja,�katanya.
Redaktur : Redaksi