Rudapaksa Anak Dibawah Umur Fadhil Dihukum 5,6 Tahun Penjara

Hakim PN Tanjungpinang menghukum 5 tahun dan 6 bulan Terdakwa Fadhil, karena terbukti merudapaksa anak dibawah umum dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang Selasa (7/2/2023)
Hakim PN Tanjungpinang menghukum 5 tahun dan 6 bulan Terdakwa Fadhil, karena terbukti merudapaksa anak dibawah umum dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang Selasa (7/2/2023)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hakim PN Tanjungpinang menghukum 5 tahun dan 6 bulan Terdakwa Fadhil, karena terbukti rudapaksa anak dibawah umum.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Refi Damayanti dan Anggalanton Boangmanalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/2/2023).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan, terdakwa Fadhil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan dengan ancaman terhadap anak dibawah umur sebagaimana dakwaan tunggal JPU melanggar pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” Kata Hakim.

Putusan ini, lebih ringan 2 tahun dan 6 bulan dari tuntutan Jaksa (JPU) Rachmah Chaisari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Atas putusan ini Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya dan JPU menyatakan menerima.

Terdakwa Fadhil sendiri sebelumnya dilaporkan orang tua korban ke Polisi, karena melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya yang masih dibawah umur dengan dalih pasangan kekasih.

Dengan bujuk rayu terdakwa memanfaatkan kondisi korban dengan mencabuli sebanyak 3 kali di beberapa tempat di Kota Tanjungpinang pada 2022 lalu.

Atas laporan orang tua korban, selanjutnya terdakwa ditetapkan Polisi sebagai tersangka dan terdakwa.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Komentar