
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terbukti melakukan rudapaksa atau pemerkosaan, pada mantan isteri sirihnya, terdakwa Saudi (44) di vonis Hakim Pengadilan negeri Tanjungpinang 5 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ramauli Purba, didampingi Majelis Hakim Anggota Eduard P.Sihaloho dan Corpioner SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(15/1/2020).
Dalam putusanya, Ramauli menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, sebagaimana melanggar pasal 285 KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara,”ujar Romauli.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara. Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Anur menyatakan menerima, Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amalia menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya penangkapan terhadap Saudi dilakukan Polisi atas Laporan korban Sw (36), yang mengaku diperkosa dan diancam akan dibunuh terdakwa dengan menggunakan pisau di kos-kosan pelaku di Plantar 3 Tanjungpinang sekitar pukul 21.30 Wib, Sabtu,(10/8/2018) lalu.
Penulis:Roland�