Rudapaksa Saudara Kandung Istri, Ketua RT di Bintan Dibekuk Polisi

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur saat menangkap Ketua RT di Bintan yang menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur. (Foto: Hasura/Presemedia.id)
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur saat menangkap Ketua RT di Bintan yang menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur. (Foto: Hasura/Presemedia.id)

PRESMEDIA.ID – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur membekuk seorang Ketua RT di Mantang inisial Rd (38), karena rudapaksa anak dibawah umur.

Tragisnya, korban yang berusia 14 tahun dan masih duduk di sekolah SMP ini, masih memiliki hubungan keluarga dengan istri pelaku.

Kapolsek Bintan Timur AKP.Khapandi Kanit Reskrim Ipda.Daeng Salamun, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan orang tua korban pada 30 Juni 2025. Polisi, menangkap pelaku di rumahnya.

Kasus ini sebut Daeng, terungkap atas kecurigaan orangtua korban terhadap tingkah laku anaknya. Kemudian, orang tua korban memeriksa handphone (Hp) korban dan diketahui pelaku dan korban terlibat pembicaraan.

Selanjutnya, korban dan pelaku yang masih ada hubungan saudara ini akhirnya diinterogasi keluarganya. Namun keduanya tidak mengaku.

“Beberapa hari kemudian, kembali dilakukan interogasi dan akhirnya korban dan pelaku mengaku sudah berhubungan badan. Keduanya mengaku baru sekali,” jelas Ipda Daeng Salamun di ruangan kerjanya Mako Polsek Bintan Timur, Kamis (3/7/2025).

Atas pengakuan itu, akhirnya pada 30 Juni 2025 orangtua korban membuat laporan polisi. Dihari itu juga pelaku ditangkap di rumahnya.

“Di hari itu juga kami langsung menangkap korban. Lalu membawanya ke Mako Polsek Bintan Timur untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Dari pemeriksaan Polisi lanjutnya, Pelaku mengaku sudah melakukan hubungan intim sebanyak 20 kali. Lokasi kejadiannya di satu tempat yaitu di lahan perkebunan sejak 2024 lalu.

Perbutan tak sesnono itu, berawal dari percakapan antara pelaku dan korban melalui WhatsApp (Wa).
“Korban sering datang ke rumah pelaku untuk nonton Tv. Disitu pelaku ada rasa suka kemudian pelaku minta nomor WhatsApp (Wa). Lalu berlanjut jumpa di luar rumah,”

Dari percakapan WA itu, selanjutnya keduanya bertemu di lahan perkebunan. Dalam pertemuan itu, pelaku terus merayu korban agar mau diajak berhubungan.

“Disaat berjumpa korban sempat ditawari uang namun korban tak mau. Namun keesokan harinya pelaku kembali membujuk rayu hingga berhasil melampiaskan hasratnya sebanyak 20 kali,” sebutnya.

Pelaku sebut Ipda Daeng Salamun, mencabuli korban di area perkebunan yang jaraknya tidak begitu jauh dari tempat tinggalnya.

Saat ini lanjutnya, Polisi telah menetapkan RT bejat Rd (38), sebagai tersangka. Dan korban juga telah dilakukan visum.

“Hasilnya alat kelamin korban mengarah ke pencabulan. Maka kepolisian menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Daeng.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 penjara.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi

Komentar