Rudenim Tanjungpinang Deportasi Dua WN Nigeria dan Uganda ke Negaranya  

Kepala Rudenim Tanjungpinang saat menggelar Presrilis mengenai Deportasi dua WNA Ke Negaranya
Kepala Rudenim Tanjungpinang Kristian saat menggelar Presrilis Deportasi dua WNA Uganda dan Nigeria Ke Negaranya. (Foto:Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) ke negaranya karena melampaui batas izin tinggal di Indonesia.

Kedua WNA yang akan dideportasi itu adalah Sendi Moses (27) asal Uganda dan Emmanuel Chimezie Ezewnadi (30) asal Nigeria.

Kepala Seksi Pemulangan dan Deportasi Rudenim Tanjungpinang Kristian, mengatakan kedua WNA itu dilakukan deportasi dari Indoensia ke Negaranya karena telah melampaui batas izin tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari.

“Atas keberadaan WNA itu, dan sesuai dengan UU Keimigrasian Indonesia, sehingga saat ini kami melakukan penahanan pada keduanya,” kata Kristian saat menggelar pers rilis di Kantor Rudenim Tanjungpinang, Senin (21/10/2021).

Pihak Rudenim Keimigrasian Indonesia lanjutnya, telah melakukan penahanan kepada WN Uganda Sendi Moses, sejak 20 Mei 2019 lalu. Dan WNA asal Nigeria Emmanuel Chimezie Ezewnadi ditahan sejak 8 Oktober 2018 lalu.

“Kedua WNA ini melanggar ketentuan pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian Indonesia,” kata Kristian

Atas keberadaan keduanya, pihak imigrasi Indonesia, juga dikatakan telah berkoordinasi dengan perwakilan negara masing-masing di Jakarta. Khususnya mengenai keberadaan, Penahanan serta Deportasi yang dilakukan terhadap keduanya, sehingga WNA tersebut memiliki dokumen perjalan.

Namun untuk Emmanuel WN Nigeria dokumen perjalananya akan dikoordinasikan dengan perwakilan Nogeria di Jakarta.

“Jadi hari ini kedua WNA ini akan kami bawa ke Jakarta untuk dilakukan administrasi deportasi,” jelasnya.

Dari Jakarta, selanjutnya dua WNA yang dideportasi itu akan diterbangkan menggunakan pesawat Qatar Airways yang nantinya akan diawasi oleh tiga orang petugas Imigrasi.

“Pengawasannya sampai di Jakarta sesuai ketentuan yang ada,” tambahnya.

Sebelum dideportasi, Kristian juga mengaku, ke dua WNA itu sempat lama di Rudenim Pusat wilayah Tangerang. Kemudian kendala lainya terkait dengan dokumen perjalanan dari negaranya yang belum dimiliki. Selain itu, juga disebabkan Pandemi Covid-19.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi