Rugikan Negara Rp 425.9 M Atas Pembebasan Cukai Pemberian Kuota Rokok dan Mikol Terdakwa M.Saleh Didakwa Pasal Berlapis

Jaksa KPK Budi Nugroho dan Joko Hermawan di PN Tipikor Tanjungpinang dan dibantu Jaksa dari KPK lainya dari gedung Mewrah putih KPK dalam sidang Online di PN Tipikor Tanjungpinang
Jaksa KPK Budi Nugroho dan Joko Hermawan di PN Tipikor Tanjungpinang dan dibantu Jaksa dari KPK lainya dari gedung Merah Putih KPK, dalam sidang Online di PN Tipikor Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Rugikan keuangan negara Rp425.9 miliar lebih dari pembebasan Barang Kena Cukai (BKC) atas pemberian kuota Rokok dan Mikol pada sejumlah Perusahaan di BP Kawasan Bintan pada 2016-2018, Terdakwa M.Saleh Didakwa Pasal berlapis UU Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Nugroho dan Joko Hermawan di PN Tipikor Tanjungpinang dan dibantu Jaksa dari KPK lainnya dari gedung Merah Putih KPK, dalam sidang Online di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021).

Dalam Dakwaannya, JPU menyatakan, Terdakwa M.Saleh Umar sebagai wakil Ketua BP.Kawasan Bintan serta Plt.Ketua BP.Kawasan Bintan pada 2016-2018, telah melakukan pengaturan peredaran Barang Kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan yang bertentangan dengan Pasal 91 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kemudian Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan Pasal 102 ayat (2), (2a) dan (2c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 425.9 Miliar lebih.

Dalam korupsi ini, Terdakwa Saleh Umar juga disebut JPU menerima dana dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam penerbitan dan pembebasan Bea dan cukai rokok dan Minuman Beralkohol dari Batam ke BP.Kawasan Bintan sebesar Rp 415 juta.

Sejumlah dana yang diterima itu terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp390 juta, mata uang dolar Singapura SGD 5,000 (lima ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp 50 juta.

Dalam Dakwaan M.Saleh Umar ini, JPU juga menyebut, selain terdakwa, Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi juga menerima dana dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sebesar Rp3.084 Miliar, yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp3.054 Miliar dan dolar Singapura SGD 3,000 (tiga ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp30 juta.

Atas perbuatan nya, terdakwa M.Saleh Umar dijerat dengan dakwaan pertama melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1).

Dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1)

Atas dakwaan JPU-KPK ini, terdakwa M.Saleh Umar dan Kuasa Hukumnya menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi dengan dakwaan JPU.

Atas tidak adanya keberatan dari terdakwa dan Kuasa hukumnya, Hakim PN Tipikor Tanjungpinang Riska Widiana sebagai Ketua Majelis, didampingi Eduart MP Sihaloho, Anggalanton Boang Manalu dan dua orang Hakim Ad-Hoc Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif sebagai anggota, menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Kamis, (6/1/2022) dengan agenda pembuktian dan mendengar keterangan saksi yang akan dihadirkan KPK.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi