
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap dan mengamankan 2 tukang parkir yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) parkir kendaraan di kawasan Pujasera Pinang rasa komplek Pinang Mas Tanjungpinang, Sabtu,(15/2/2020) kemarin.
Dua tukang parkir yang diamankan tim Saber Pungli Pokja penindakan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang itu adalah S (51) dan Rj (47). Selain mengamankan ke duanya, Polisi juga mengamankan Rp.34.000 uang parkir yang diduga diperoleh keduanya dari pelanggan Pujasera.
Kasubag humas Polres Tanjungpinang Iptu.Suprihadi mengatakan, pengamanan kedua pelaku terduga pungutan liar itu, dilakukan Satreskrim Polres Tanjungpinang atas laporan dan infromasi masyarakat yang mengaku resah dengan adanya pungutan parkir tanpa izin dilokasi tersebut.
Atas laporan dari masyarakat tersebut, tim Saber Pungli Kota Tanjungpinang langsung menuju ke lokasi melakukan penangkapan S dan Rj diparkiran Pujaserah itu”ujarnya.
Selain mengamankan terduga dua pelaku Saberpungli Reskrim Polres Tanjungpiang juga mengamankan barang bukti dari tangan ke dua pelaku, 2 buah senter lampu merah kedap-kedip dan uang tunai hasil pungli sebesar Rp.34.000.
Selanjutnya tim membawa kedua orang pelaku tersebut ke Ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Setelah satu malam dipolres Tanjungpinang, selanjutnya proses lanjut dari penangkapan yang dilkukan tehadap kedua pelaku diserahkan ke Satpol PP dan Gulkar Kota Tanjungpinang untuk penaganan perkara.
Penulis:Redaksi