Sakit Hati Dipecat Saat Sakit, RS Nekat Curi Ratusan Slop Rokok Pinang Lestari

Polsek Tanjungpiang Timur saat mengekspos tersangka RS yang melakukan pencurian ratusan Slop Rokok di Swalan Pinang Lestari
Polsek Tanjungpiang Timur saat mengekspos tersangka RS yang melakukan pencurian ratusan Slop Rokok di Swalan Pinang Lestari.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tersangka RS pelaku pencurian 231 slop rokok berbagai merk di swalayan Pinang Lestari, mengaku sakit hati akrena dipecat sebagai karyawan saat dirinya sakit. Akibatnya, pelaku nekat memeloroti dan mencuri ratusan slop roko swalayan itu.

Dari 102 slop rokok yang di curi, sebahian dijual seharga Rp 16 juta kepada pelaku J wanita berusia 45, seorang pedagang kaki lima di jalan Gatot Subroto Kota Tanjungpinang.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Hendri mengatakan, pelaku merupakan mantan karyawan swalayan Pinang Lestari, tetapi beberapa waktu lalu sempat mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah wakit selama dua minggu.

“Tetapi karena tidak memberikan surat keterangan kepada pihak swalayan bahwa dirinya tidak masuk bekerja, akhirnya pelaku di pecatm,”sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan Hendri dari eterangan pelaku, ia mengaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara memanjat lori yang terparkir di swalayan tersebut. Kemudian pelaku memanjat ke lantai 2 dan sempat mematikan CCTV dilantai atas.

“Tetapi pelaku tidak tahu cara mematikan CCTV yang berada di gudang lantai bawah,” ungkap Hendri, saat press rillis didampingi Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin dan Kasubag Humas, Suprihadi di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu(24/6/2020).

Hendri menyampaikan setelah menangkap pelaku RS, polisi juga menangkap penadah barang curian berinisial J, wanita berusia 45 tahun, warga Jalan Gatot Subroto Km 5.

�102 slop rokok tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 16 juta,� katanya.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin mengataan akibat perbuatan nya pelaku RS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pelaku J dikenakan pasal 480 KUHP dan terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.

�Motif pelaku melakukan pencurian didasari karena sakit hati dipecat,� pungkasnya.

Penulis:Roland�