
PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang janda beranak dua, Siti Solihah (28) tewas dibacok pacarnya Bernard Nabu (40) di rumahnya Kampung Pemukiman RT 3/RW 1 Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, sekitar pukul 21.00 WIB Rabu (4/8/2021).
Peristiwa tragis ini terjadi, lantaran pelaku yang juga diketahui berstatus duda, merasa cemburu dan sakit hati kepada korban, karena berkali-kali di telepon tidak diangkat.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, mengatakan korban dan tersangka memiliki hubungan pacaran. Mereka tinggal serumah dan direncanakan akan menikah pada Januari 2022 mendatang.
“Jadi korbannya ini adalah Janda dan tersangkanya adalah duda. Mereka baru kenal sebulan lebih melalui media sosial (medsos). Lalu korban yang dari Batam ini diajak tersangka tinggal serumah di Bintan,” ujar Bambang yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP.Dwihatmoko Kamis (5/7/2021).
Tersangka lanjut Kapolres, membunuh korban lantaran sakit hati karena merasa tidak dihargai.
Hal itu berawal ketika tersangka menghubungi korban melalui handphone. Namun oleh Korban tidak diangkat.
Dan setelah beberapa kali berusaha hubungi, korban sempat mengangkat telepon tersangka, Namun, bukannya menjawab, tapi korban malah meletakan handphone di dekat speaker yang sedang hidup. Akibatnya, tersangka kesal dan emosi dan berniat menghabisi nyawa kekasihnya itu.
“Jadi tersangka menunggu korban di rumah kontrakannya. Sambil menunggu, tersangka mengambil sebilah parang dari pondok dan duduk depan rumah kontrakannya,” kata Bambang.
Ketika korban tiba sekitar 20 menit kemudian, tersangka langsung membacok kepala dan leher korban, daun telinga sebelah kiri putus dan korban tumbang bersimbah darah sebelum akhirnya tewas ditempat.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka langsung membuang parang yang digunakan ke belakang rumah. Selanjutnya tersangka melarikan diri ke Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Malang Rapat.
“Kejadian ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 21.30 WIB. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pencarian pelaku. Dan akhirnya tersangka berhasil kita bekuk sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,” katanya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sebilah Parang panjang ukuran 70 centimeter. Dan setelah dilakukan penangkapan, tersangka digelandang ke Mako Polres Bintan.
Akibat perbuatannya, duda ini mendekam di sel tahanan dan akan menghadapi proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Sementara jenazah korban akan dimakamkan di TPU Gunung Kijang oleh pihak Keluarga Kerukunan Flores,” ucapnya.
Penulis:Hasura
Editor :Ogawa