
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua saksi Partai PDI Perjuangan,mengatakan, KPU dan Badan Pengwasa Pemilu Tanjungpinang, tidak netral dan melanggar tatatertib sidang Pleno hingga membuat keduanya kesal.
Andi Cori mengatakan, keberadaanya di sidang Pleno Pemilu yang dilakukan KPU Tanjungpinang itu, adalah sebagai LO partai PDIP.
Namun saat sidang berlangsung KPU dan Bawaslu disebut tidak Netral dan berdiri ditengah hingga terkesan sepihak.
“Saya melihat KPU dan Bawaslu tidak berdiri di tengah, Sepihak. Dia membuat yang tatib, Tapi tidak berpihak kepada kami sebaga perserta Pemilu saat menyatakan pendapat,” kata Andi Cori saat ditemui diluar ruang rapat pleno, Sabtu (2/3/2024).
Ketidak berpihakan KPU lanjut Cori, saat terjadi perbedaan suara KPU Tanjungpinang tidak memberi waktu saksi Parpol untuk berbicara menyampaikan pendapat.
“Jadi memang saya protes akan hal itu. Tapi ini sudah terjadi, keadaanya seperti ini. Dan di Pemilu pasti ada enak dan tidak enaknya,” pungkasnya.
Sementata itu, rekanya sesama saksi dari PDIP Urip Santoso menambahkan, KPU sebagai pimpinan sidang Pleno juga disebut melanggar Tatatertib (Tataertib) sidang.
Hal itu berkaitan dengan, sesetaaraan yang sama pada seluruh saksi yang hadir saat memberi tanggapan.
“Faktaya, begitu saat saya memberi tangapan atas keberatan saksi PDIP, dirinya malah dilarang KPU, padahal di dalam Tattib hal itu itu tidak dilarang. Jadi, mereka yang buat tatib mereka yang melanggar, ini yang membuat semuanya menjadi emosi,” ucapnya.
Terkait dengan penundaan Rapat Pleno, Urip mengaku, juga menyetuji untuk ditunda dan akan dilanjutkan besok.
Sebab, katanya dengan kondisi sidang pleno yang dilakukan KPU, tidak memungkinkan lagi dan dapat membuat suasanya semakin panas.
“Maka kami juga menyarankan, rapat pleno hari ini ditunda dan dilanjutkan besok kembali,” Pungkasnya.
Sebelumnya Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 KPU Tanjungpinang rusuh, saksi parpol balikan meja dan lempar mikrofon, di CK Hotel Tanjungpinang Sabtu (2/3/2024).
Keributan berawal ketika saksi Partai Politik PDIP Andi Cori mengamuk dan tidak terima dengan hasil perhitungan perolehan suara PDIP yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari.
Andi Cori mengatakan, PDIP tidak terima dengan pembacaan hasil rekapitulasi oleh PPK Bukit Bestari yang menyatakan jumlah suara PDIP 3.076.
Ia mengklaim jumlah suara PDIP di Dapil Bukit Bestari Tanjungpinang itu sebanyak 3,176 suara.
“Instruksi pimpinan, kami keberatan bahwa jumlah suara di sirekap berbeda dengan data kami. Kami mencatat jumlah suara PDIP ada sebanyak 3,176,†kata Andi Cori.
Namun atas pernyataan Adi Cori ini, saksi Partai Hanura Beri, menyanggah dan mengatakan bahwa suara partai PDIP di PPK Bukit Bestari ada sebanyak 3.046 suara.
“Izin pimpinan kami mencatat jumlah suara PDIP di PPK Bukit Bestari ada sebanyak 3.046 suara,†jelasnya.
Akibat sanggahan itu, mengakibatkan percekcokan antara Andi Cori dengan pimpinan rapat pleno KPU Tanjungpinang.
Selanjutnya, satu rekan sesama saksi dari PDIP, Urip Santoso, kembali menyatakan keberatan. Namun keberatan saksi parpol PDI ini tidak ditanggapi.
Karena keberatan rekannya tidak ditanggapi, Andi Cori kembali komplain dan mengamuk serta melempar microphon ke depan pimpinan rapat pleno. Adi Cori juga melemparkan handphoneny sebelum akhirnya membalikan meja hingga membuat kaca meja pecah.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur