
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan terdakwa dokter Zailendra Permana (Zp) akan disidangkan besok Rabu (2/3/2022) di PN Tanjungpinang, dalam perkara dugaan korupsi dana penanganan Covid untuk insentif tenaga kesehatan (Nakes) 2020 sampai 2021 BIntan.
Sementara 14 Kepala Puskesmas lainya yang sama-sama melakukan korupsi dana Covid, dengan modus melakukan pemotongan dan Mark-Up dana insentif nakes sebagaimana yang dilakukan terdakwa dokter Zailendra, belum diproses kejaksaan. Ke 14 Kepala Puskesamas di Bintan ini juga telah mengembalikan dana yang dikorupsi sebesar Rp1.9 Miliar ke kejaksaan.
Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto membenarkan akan di sidangkan terdakwa Korupsi dana penanganan Covid untuk insentif Nakes dari Kejari Bintan itu.
Perkara korupsi atas nama terdakwa dokter Zailendra Permana lanjut Isdaryanto teregister dengan perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg.
Untuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, lanjutnya telah ditunjuk tiga Majelis Hakim yang diketuai Risbarita Simarangkir, diampingingi Hakim Ad-hoc Tipikor Albiferry dan Syaiful Arif dan panitera pengganti Raymond Badar.
“Besok sidang pertamanya akan digelar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Timur dokter Zailendra Permana sebagai tersangka korupsi dana penanganan Covid untuk insentif Nakes Bintan 2020-2021.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustriadi mengatakan, Tersangka Zailendra Permana sebagai kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan yang diduga melakukan mark-up nama-nama jumlah Nakes penerima dana insentif serta melakukan pembayaran secara fiktif.
Terdakwa dokter Zailendra lanjut Fajrian, merupakan orang yang menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan yang membenarkan, penambahan waktu kerja dan pemasukan nama-nama lain yang bukan Nakes di Puskesmas itu sebagai penerima dana Insentif.
“Tersangka Zp merupakan aktor utama yang memerintahkan stafnya memasukan data nama-nama fiktif Nakes di Puskesmas Sei Lekop sebagai penerima insentif, serta menambah masa hari kerja Nakes untuk mendapatkan dana insentif lebih,” ujarnya.
Selain terjadi kelebihan pembayaran atas masa kerja, sejumlah nakes yang tidak bekerja dan berhak menerima pembayaran insentif dana penanganan Covid itu, juga dibayarkan bendahara daerah pemkab Bintan dari APBD atas laporan fiktif yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatanya dari Rp800 juta dana insentif Nakes yang dibayarkan dari APBD Bintan ke Puskesmas Sei Lekop 2020-2021 hanya Rp300 juta yang bisa dipertanggungjawabkan Tersangka sementara sisanya Rp.500 juta diduga fiktif dan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan hingga menjadi kerugian negara
Atas perbuatannya, Tersangka dokter Zailendra permana disangka melanggar Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
14 Kepala Puskes di Bintan Juga Korupsi Dana Insentif, Tapi Tidak Diproses Jaksa
Praktek dugaan Korupsi dengan modus mark-up jumlah Nakes penerima dana insentif dan pembayaran fiktif dana Covid 2020-2021 ini sebelumnya juga dilakukan 14 Kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan.
Modus operandi yang dilakukan, juga sama yaitu menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) penambahan nama-nama serta waktu/jam kerja Nakes sebagaimana yang dilakukan terdakwa Zailendra Permana.
Namun dengan alasan ke 14 Kepala Puskesmas di Bintan itu telah mengembalikan dana yang dikorupsi Rp1,9 Miliar dari Rp2.1 Miliar dana kelebihan, Kejaksaan Negeri Bintan tidak melakukan proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana, mengatakan pihaknya menerima dana pengembalian korupsi insentif Nakes dari 14 Kepala Puskesmas itu pada Kamis (25/2/2022).
Mengenai tindak lanjut proses hukum, I Wayan berdalih jika pihaknya belum melakukan proses penyidikan, Dana yang dikorupsi sudah dikembalikan.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi