Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Penipuan Kejati D.I Yogyakarta

Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Penipuan Kejati D.I Yogyakarta Gandhi Trisna Atmaja. (Foto: Kejagung)
Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Penipuan Kejati D.I Yogyakarta Gandhi Trisna Atmaja. (Foto: Kejagung)

PRESMEDIA.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, berhasil menangkap Gandhi Trisna Atmaja, buronan kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. Terpidana ini diamankan di Jalan Kota Baru V, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (5/2/2025).

Gandhi Trisna Atmaja sebelumnya menjadi buronan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 47/PID/2021/PT. YYK yang dikeluarkan pada 7 Juli 2021. Ia terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta untuk pengamanan buronan.

Saat diamankan, Gandhi Trisna Atmaja bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan tanpa hambatan.

“Terpidana telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta,” ujar Harli.

Penangkapan ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung untuk terus memburu DPO Kejaksaan RI. Jaksa Agung juga mengimbau para buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan yang berusaha menghindari hukuman.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar