Satlantas Polres Bintan Tetapkan Bundaran Relief Antam Kijang sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan akan menetapkan Bundaran Relief Antam Kijang dan Mako Polsek Bintan Timur sebagai kawasan tertib berlalu lintas di Bintan Timur Kijang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan akan menetapkan Bundaran Relief Antam Kijang dan Mako Polsek Bintan Timur sebagai kawasan tertib berlalu lintas di Bintan Timur Kijang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Mulai Agustus 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan resmi menetapkan Bundaran Relief Antam Kijang dan Mako Polsek Bintan Timur sebagai kawasan tertib berlalu lintas. Setiap pelanggaran di kawasan ini akan dipantau dan ditindak sesuai peraturan.

Kanit Lantas Polsek Bintan Timur, Iptu Sri Budianto, menyatakan penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, khususnya dalam penggunaan helm saat berkendara.

“Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Bintan Timur terhadap aturan lalu lintas, yang saat ini masih rendah, sekitar 30 persen,” ungkap Iptu Sri Budianto di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Menurut Iptu Sri Budianto, banyak pengendara motor di Bintan Timur yang tidak menggunakan helm, terutama di area jalan menuju Km 18, Kijang Kota, Sei Enam, dan Wacopek. Namun, ketika menuju Tanjungpinang, mereka cenderung memakai helm dan melengkapi dokumen karena takut ditilang.

“Masyarakat hanya menggunakan helm jika takut ditindak, bukan atas kesadaran akan keselamatan mereka sendiri,” tambahnya.

Untuk meningkatkan kesadaran, tahap pertama penetapan akan dilakukan di depan Kantor Polsek Bintan Timur dan Lapangan Relief Antam Kijang sebagai Kawasan Wajib Helm. Unit Lantas Polsek Bintan Timur akan menggelar penertiban penggunaan helm di area tersebut mulai Agustus mendatang.

“Kami akan segera melaksanakan operasi sekaligus sosialisasi penggunaan helm,” kata Iptu Sri Budianto.

Penertiban penggunaan helm di area bundaran akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, operasi akan dilakukan secara persuasif dengan memberikan teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan helm. Jika pada operasi selanjutnya masih ditemukan pelanggaran, pengendara yang tidak mematuhi aturan akan ditilang dan kendaraannya akan dibawa ke Mako Polres Bintan di Bintan Buyu.

“Pada tahap pertama dan kedua, kami akan memberikan teguran secara persuasif. Namun, jika setelah tiga kali pelanggaran masih ada yang tidak menggunakan helm, motor mereka akan ditilang dan dibawa ke Buyu,” pungkasnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Komentar