
PRESMEDIA.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang menggelar razia terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas, Sabtu malam (24/5/2025).
Razia ini dipimpin langsung oleh Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Dio Putra Ardiansah, yang menyisir ruas Jalan Basuki Rahmat dan Jembatan Dompak.
Dalam razia, petugas berhasil mengamankan 46 unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP.Arbi Guna Bimantara, mengatakan, razia dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat Tanjungpinang terhadap kebisingan knalpot brong dan aksi balapan liar yang meresahkan.
“Sebelum melakukan penindakan, kami juga sudah melakukan edukasi, pembinaan, dan pencegahan. Namun masih ada yang membandel,” jelas Arbi.
Razia kali ini juga melibatkan bantuan dari POM TNI AL, dengan fokus pada pengendara tanpa SIM, tanpa spion, kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, serta penggunaan knalpot brong.
Kendaraan Ditahan 1 Bulan
Semua kendaraan yang terjaring dalam razia diberikan sanksi tilang dan ditahan selama 1 bulan di Satlantas Polresta Tanjungpinang.
Pengambilan kendaraan hanya bisa dilakukan setelah pelanggar mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan kendaraan harus dikembalikan dalam kondisi standar.
“Kendaraan bisa diambil setelah sidang, dengan syarat seluruh komponen dikembalikan ke standar pabrikan,” tambahnya.
Meski penindakan tegas terus dilakukan, pihak Satlantas mengatakan, akan akan menggencarkan edukasi dan sosialisasi, terutama kepada pelajar dan kalangan muda.
AKP Arbi juga mengimbau, agar para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, khususnya agar tidak mengendarai motor tanpa SIM dan tidak terlibat dalam aktivitas negatif seperti balap liar.
“Razia dan edukasi ini juga merupakan atensi langsung dari Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, serta tindak lanjut dari keluhan warga,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar