BPJS-TK-Tanjungpinang

Satnarkoba Polres Bintan Musnahkan BB Sabu 742,68 Gram Milik Novi

Satnarkoba Polres Bintan Musnahkan BB Sabu 742,68 Gram Milik Novi, Jumat (28/6)
Satnarkoba Polres Bintan Musnahkan BB Sabu 742,68 Gram Milik Novi, Jumat (28/6)

PRESMEDIA.ID,Bintan-Satnarkoba Polres Bintan memusnahkan 742,68 Gram barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu milik tersangka Novi Opriyandi. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dan dibuang ke Septik Tank, di Mapolres Bintan, Jum’at (28/6/2019)

Kasatnarkoba AKP.Nendra Madya Tias mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu itu dilakukan, setelah berkas penyidikan kasus tersangka rampung. Dan untuk menghindari penyalah gunaan atas barang haram tersebut.

Total barang bukti narkoba sabu yang dimusnahkan seberat 742,68 gram dari berat kotor yang debelumnya diamankan,”ujarnya pada wartawan di Mapolres Bintan.

Selain disaksikan instansi penegak hukum lainya, pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu ini, juga disaksikan tersangka Novi Opriyandi sebagai tersangka tunggal.

Dari penyidikan yang dilakukan Polisi, tersangka Novi Opriyandi merupakan kurir narkoba antar provinsi yang diperintah salah seorang warga Binaan di Lapas barelang Batam, untuk membawah barangbharam terdebut ke Sulawesi Selatan dengan upah Rp.70 juta.

“Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya dua kali dan setiap barang yang diantar dijanjikan menerima upah sebanyak Rp 70 juta,”ujarnya.

Sebelumnya, tersangka Novi Opriyandi, diamankan polisi di salah satu wisam yang berada di jalan Usman Harun Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Tersangka ditangkap setelah sebelumnya diintai. Tersangka berhasil lolos menyeberang dari Batam ke Tanjung Uban sebelum akhirnya turun ke Tanjungpinang.

Namun ketika menginap di salah satu hotel, tersangka Novi Opriyandi berhasil ditangkap satuan Narkoba Polres Bintan, di salah satu Wisma.

“Dari dalam jok motor tersangka, Polisi menemukan barang bukti sabu, sebanyak 960,88 Gram yang di bungkus pada 20 paket teh cina warna hijau,”ujarnya kasat Nendra.

Atas perbuatanya, Tersangka Novi di jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba.(Presmedia)

Komentar