Satpol PP Kepri Ancam Tertibkan PKL Jualan di Proyek Gurindam 12 Tepi Laut

Sejumlah pedagang protes di pindahkan. (Foto: Roland/Presmedia)
Sejumlah pedagang protes di pindahkan. (Foto: Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di zona merah pada kawasan proyek Gurindam 12, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang. Pedagang akan direlokasi ke kawasan Anjung Cahaya.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri, Anwar mengatakan, surat terbaru dari Dinas Pekerjaan Umum menyampaikan bahwa kawasan Gurindam 12 tidak diperbolehkan untuk berdagang sepanjang zona merah.

“Zona kuning boleh digunakan pedagang, kalau zona merah dilarang,” kata Anwar ke pedagang di kawasan Tugu Sirih, Tepi Laut, Senin (5/6/2023).

Anwar menegaskan, jika pedagang masih ngotot atau tidak mau dipindahkan dari di zona merah, pihaknya pun akan melakukan penertiban. Larangan itu berlaku mulai Selasa (6/6/2023) hingga pembangunan lanjutan selesai.

“Mulai besok dan ke depan akan kita tertibkan,” jelanya.

Sementara itu, informasi berbeda adanya oknum ASN yang diduga memprovokasi para pedagang agar menolak untuk dipindahkan.

Anwar mengaku tidak mengetahuinya. Namun jika itu ada, maka ASN tersebut melanggar peraturan pokok-pokok kepegawaian, harusnya mendukung program pemerintah.

“Yang menindak nanti instansinya. Kami hanya menegakkan peraturan daerah, terkait ASN itu bukan lagi melanggar peraturan daerah, tetapi, melanggar aturan pemerintah,” ujarnya.

Pelarangan itu terkait adanya pembangunan lanjutan gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kepri, gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri dan peningkatan jalan Gurindam 12.

Di kawasan Gurindam 12, setidak terdapat 267 lapak pedagang kali lima. Mulai dari penjual minuman, makanan hingga permainan anak-anak.

Seorang pedagang, Rifah mengaku tidak setuju untuk dipindahkan ke kawasan Anjung Cahaya. Relokasi itu sudah terjadi beberapa kali. Hal itu juga berdampak pada hasil dagangannya.

“Tapi kira-kira sebulan, jalan ditutup, kalau gitu dari mana kami dapat hasil jualan,” kata Rifah yang protes untuk direlokasikan ke Anjung Cahaya.

“Kami mau makan apa, kami inisiatif sendiri, pindah kesini (disekitar gedung dibangun), akhirnya kami ribut dengan Satpol PP,” sambungnya.

Ia meminta kepada pemerintah supaya pekerjaan pembangunan proyek ini dikerjaan dari pagi hingga sore hari.

“Kami sore sampai malam jualan untuk cari makan,” imbuhnya.

Ketua RT 01 RW01, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Yuni mengatakan, pedagang yang menolak tidak mau dipindahkan hanya beberapa saja.

“Hanya beberapa saja. Kalau saya terpenting yang terbaik saja,” kata Yuni, yang juga pedagang bandrek disana.

Namun kebanyakan pedagang, kata Yuni, mendukung pekerjaan pembangunan Gurindam 12 ini. Nantinya ini untuk kepentingan masyarakat semata.

Baca Juga :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur