
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan Pasar Bintan Center agar pindah ke pasar milik pengusaha.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban dan solusi bagi para PKL yang sebelumnya berjualan di jalan tersebut agar pindahkan ke Pasar Pujasera Bintan Center milik pengusaha.
Pasar Pujasera Bintan Center sudah disiapkan sebagai lokasi baru untuk para PKL,” ujar Yusri, Sabtu (12/10/2024).
Ia juga mengatakan, jika ada pedagang yang masih berjualan di trotoar, Pihaknya akan dikenai sanksi kurungan tiga bulan dan denda hingga 50 juta rupiah.
“Kami akan terus mengawasi agar tidak ada PKL yang kembali berjualan di lokasi yang dilarang,” tegas Yusri.
Pelarangan berjualan di trotoar ini jelasnya, diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang memberi wewenang kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban dan larangan berjualan di area terlarang.
Pada hari penertiban, PPNS Satpol PP juga memasang spanduk larangan berjualan di trotoar di kawasan Pasar Bintan Center sebagai bentuk sosialisasi aturan.
Sayangkan Sikap Satpol-PP, Pedagang Minta Pemko Sediakan Pasar
Namun, kebijakan ini mendapat tanggapan negatif dari para pedagang. Bahkan, beberapa pedagang sayuran di Pasar Bintan Center menyayangkan keputusan Satpol PP yang memaksa mereka pindah ke pasar milik pengusaha, sementara pemerintah kota Tanjungpinang tidak mampu menyediakan pasar alternatif bagi pedagang untuk berjualan.
Udin, salah seorang pedagang, mengungkapkan kekesalannya karena merasa terpaksa harus pindah ke pasar Pujasera dan membayar sewa.

Sementara itu, pasar pemerintah di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur pemerintah tidak mampu untuk menyediakan.
“Kalau kami tetap berjualan di sini, kami bisa dipidana dengan kurungan 3 bulan atau didenda 50 juta rupiah. Ini sangat memberatkan dan membuat kami takut,” kata Udin.
Ia bersama pedagang lainnya kini mempertimbangkan apakah akan melanjutkan jualan di pasar milik pengusaha dengan membayar sewa atau berhenti berjualan dan mencari pekerjaan lain.
“Kami biasanya jualan hanya dari pagi sampai jam 10.00 WIB. Kalau harus pindah ke Pasar Pujasera dan membayar sewa belum tentu dagangan kami laku,” ungkapnya.
Sementara itu, Fitri, pedagang PKL yang sudah pindah ke Pasar Pujasera, mengungkapkan, hingga saat ini lapak yang disewanya masih sepi pembeli.
Adapun biaya sewa lapak di pasar milik pengusaha yang ditempati berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan, tergantung ukuran lapak.
“Saat ini masih sepi pembeli karena pelanggan belum mengetahui lokasi baru kami,” ujar Fitri.
Ia juga mengatakan, dari 54 lapak yang tersedia, hanya 20 lapak yang telah terisi. Selain itu, fasilitas pasar di lokasi baru milik pengusaha itu, juga belum sepenuhnya rampung, sehingga kondisi pasar belum layak digunakan untuk berjualan.
“Dengan fasilitas yang belum lengkap, memang tempat ini kurang layak untuk jualan,” keluhnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur