Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Gerobak dan Kontainer di Kawasan Tepi Laut

Satpol PP Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Gerobak dan Kontainer Di Laman Bunda, RHF, Tugu Sirih Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Satpol PP Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Gerobak dan Kontainer Di Laman Bunda, RHF, Tugu Sirih Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penertiban gerobak dan kontainer pedagang kaki lima di kawasan Laman Bunda, Tugu Raja Haji Fisabilillah (RHF), dan Tugu Sirih, kawasn tepi Laut kota Tanjungpinang Kamis (17/4/2025).

Penertiban ini, dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 70 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta untuk mengembalikan fungsi taman sebagai ruang terbuka publik.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Tanjungpinang, Singgih Prawiro Hermawan, mengatakan, kegiatan ini merupakan hasil koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Penertiban ini menjadi atensi kami karena kawasan taman Tepi Laut dilarang untuk aktivitas jualan maupun meninggalkan perlengkapan dagang,” ujar Singgih.

Lokasi Berjualan Dipindahkan ke Area Parkir Bawah

Dalam penertiban ini, para pedagang juga diminta untuk memindahkan aktivitas jualannya ke area parkir bawah yang telah disediakan.

Selain itu, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang juga akan mengatur waktu operasional berdagang.

“Kami akan atur lokasi dan jam operasional. Sebagian area parkir akan digunakan untuk tempat berdagang, dan selebihnya tetap digunakan sebagai tempat parkir. Waktu berjualan dibatasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 01.00 WIB,” jelasnya.

Satpol PP juga mengamankan sejumlah gerobak dan perlengkapan dagang yang dibiarkan oleh pedagang di area taman.

Total terdapat empat gerobak yang diamankan, sementara sisanya adalah kayu serta barang bekas yang tidak lagi digunakan.

Penertiban dilakukan pada siang hari agar kawasan taman tetap steril menjelang sore dan malam hari, di mana petugas lebih fokus pada pengawasan aktivitas pedagang.

“Total pedagang yang terdata ada sekitar 98 orang. Namun, karena tidak efektif jika semua berjualan, hanya sebagian kecil yang akan diizinkan,” tambah Singgih.

Satpol PP menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban kawasan publik dan memberikan ruang yang nyaman bagi masyarakat.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar