Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL di Depan Ruko Bincen Agar Berjualan di Kios Pasar Milik Pengusaha

Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL Di Depan Pasar Bintan Center. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL Di Depan Pasar Bintan Center. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan kawasan Bintan Center, kota Tanjungpinang ke pasar yang dikelola swasta.

Dalam penertiban ini, Satpol-PP minta 36 PKL yang berjualan dipinggir jalan Kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang itu agar berjualan di kios pengusaha pengelola Pasar Bintan Center.

Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang, Fery Andana, mengatakan, penertiban ini dilakukan secara persuasif dan merupakan bagian dari penegakan yang telah dilakukan 3 bulan sebelumnya.

“Ini rangkaian persuasif, agar masyarakat bisa tertib dan taat,” kata Fery, Kamis (10/7/2025).

Ia menyampaikan pemindahan ini dilakukan agar para PKL yang berjualan depan Ruko pasar Bintan center itu pindah dan berjualan ke pasar Bintan Center yang dikelola Pengusaha.

“Kalau didepan pas hujan mereka basah, hancur semua nanti sayurannya, kalau di sini sudah ada atapnya, mudahan masyarakat bisa tetap belanja di manapun tempat mereka,” jelasnya.

Ia mengimbau jika masih terdapat pedagang yang melanggar aturan dan berjualan di area yang dilarang, akan ditindak sesuai peraturan daerah, hingga terberat sampai ke pidana.

“Kita imbau supaya mereka melakukan aktivitas berjualan di area pasar yang telah disediakan,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar