Satres Narkoba Bekuk Ode Anwar (34) Tersangka Pengedar Narkoba

Ode Anwar 34 tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. F Roland Presmedia.id
Ode Anwar (34) tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. (F_Roland_Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk Ode Anwar (34), tersangka pengedar narkoba. Pelaku ditangkap di pintu masuk gapura Perumahan Griya Hang Tuah Permai, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang, Sabtu (23/1/2021) pukul 19.00 WIB.

Seperti biasa, kami dapat info dari masyarakat ada transaksi narkoba. Kemudian anggota langsung turun ke TKP dan menangkap pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju kepada awak media, Rabu (3/2/2021).

Rony mengungkapkan, setelah ditangkap satu orang dengan ciri-ciri yang sesuai informasi yang mengaku bernama Ode. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,85 gram.

Selain itu satu buah pipet kaca, 1 buah kotak pepsodent, 1 lembar kertas Nota, 1 buah tas warna hitam, 1 Hp merk VIVO warna Hitam.

“Barang bukti seluruhnya ditemukan di tas tersangka dan diinterogasi bahwa terhadap barang bukti tersebut diakui miliknya,” ungkapnya.

Kemudian barang bukti narkotika, terlapor memperoleh dari Lk. Munjo (DPO). Kemudian terlapor dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor: Ogawa