PRESMEDIA.ID, Bintan – Polres Bintan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mencari tahu pihak pemesan narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang atau Lapas Batu 18 Bintan.
Kasatresnarkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Yaitu oknum pegawai Lapasnya, Fs dan Tamping Lapasnya, YM.
”Sekarang kita lagi selidiki terus pihak yang memesannya,” kata Rangga, saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, kemarin.
Untuk tersangka Fs, oknum ini berperan memasukan sabu-sabu milik pihak luar yang masih DPO yaitu RK ke dalam lapas. Sesampainya di dalam lapas, barang haram itu diterima oleh YM.
Sampai saat ini, belum diketahui sabu-sabu yang berada ditangan YM ini untuk siapa. Apakah untuk napi yang memesannya, apakah untuk menggunakan sendiri atau kedua-duanya digeluti.
“Tapi sampai sejauh ini, Fs mengakui jika dia dapat satu paket dalam sekali menyeludupkan barang haram itu. Kemudian barang itu dipakainya sendiri di rumah dinas. Begitu juga YM, mengaku gunakan sabu itu di dalam lapas,” jelasnya.
Untuk memastikan keduanya pengguna narkoba, pihaknya telah melakukan tes urine. Hasilnya kedua tersangka memang positif. Namun hanya oknum Fs yang digelandang ke sel Mapolres Bintan. Sedangkan YM tetap di lapas karena statusnya masih napi.
“Kasus ini masih kita dalami. Beberapa saksi sudah kita mintai keterangan dan kita juga minta kerjasamanya semua pihak agar kasus ini makin terang benderang dan bisa segera terungkap,” demikian Rangga.
Penulis: Hasura
Editor: Ogawa
Komentar