Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Tiga Pelaku Narkoba Sabu di Bintan dan Tanjungpinang

Barang bukti sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bintan. (Foto: Polres Bintan)
Barang bukti sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bintan. (Foto: Polres Bintan)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil menangkap tiga pelaku pengguna narkotika jenis sabu di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba di wilayah Kepulauan Riau, yang terus menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Wm (47) dan Eo (18) di Km 16, Kecamatan Toapaya, Bintan. Tak lama berselang, polisi juga mengamankan Aw (28) di Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Km 16, Kecamatan Toapaya, pada 17 Agustus 2024, tepat di Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-79.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap Wm dan Eo yang tengah bersiap melakukan transaksi. Keduanya diamankan bersama barang bukti lima paket kecil narkoba jenis sabu,” ujar Iptu Davinsi, Jumat (23/8/2024).

Pengembangan kasus tersebut mengarah kepada tersangka Aw di Kelurahan Air Raja, yang kedapatan memiliki empat paket kecil sabu.

“Total barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku berupa sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram,” tambahnya.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini,” tegas Iptu Davinsi.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, menambahkan bahwa Wm mengakui membeli sabu seberat 2,5 gram seharga Rp1.900.000 dari Aw. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 10 paket kecil, di mana 4 paket ditemukan pada Wm dan 1 paket pada Eo, sementara 5 paket lainnya telah digunakan oleh kedua pelaku. Sedangkan Aw diamankan dengan lima paket kecil sabu sebagai barang bukti.

“Baik Wm maupun Aw adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas pada 2023. Saat ini, kami masih memburu pemasok sabu kepada Aw,” ungkap Iptu Missyamsu.