
PRESMEDIA.ID, Bintan – Satres Narkoba Polres Bintan, berhasil mengungkap lima kasus narkotika sepanjang Januari 2024. Dari pengungkapan ini enam tersangka ditetapkan dan setengah kilo gram (500 Gram) Narkoba jenis sabu berhasil diamankan.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo mengatakan, lima tersangka dalam kasus Narkoba itu, ditangkap dan diamankan Satres Narkoba Polres Bintan dalam bulan yang sama di wilayah hukum Polres Bintan.
“Dalam satu bulan ini, ada lima kasus yang berhasil kita ungkap. Dari kasus ini ada enam tersangkanya serta barang bukti narkotika jenis sabu hampir setengah kilogram (Kg),” ujar AKBP Riki Iswoyo ketika menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Mako Polres Bintan, Selasa (6/2/2024).
Kasus yang pertama diungkap di Kawal Kecamatan Gunung Kijang 2 Januari 2024. Tepatnya di sebuah rumah Gang Bajo RT 004/RW 001 Kampung Kawal Pantai. Â Di lokasi ini polisi menangkap satu orang tersangka berinisial IM (27). Kemudian juga mengamankan 1,17 gram sabu dan ganja serta beberapa barang bukti lainnya.
“Dari tangan pelaku IM ini kita amankan sabu dengan berat kotor 0,53 gram dan ganja dengan berat kotor 0,64 gram,” katanya.
Berikutnya kasus kedua di Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara pada 7 Januari 2024. Tepatnya di sebuah rumah yang berada di Jalan Diponegoro Kampung Raya RT 001/RW 009.
Dari lokasi ini, berhasil ditangkap Hn (34). Kemudian juga diamankan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,35 gram dan lainnya.
“Dari tangan Hn diamankan 2 paket sabu. Berat kotornya 1,35 gram,” jelasnya.
Ke tiga Juga diamanakan satu tersangka di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara pada 19 Januari 2024. Tepatnya di Jalan Taman Sari, Kampung Jago, Gang Durian RT 002/RW 001.
Untuk TKP ini polisi berhasil menangkap AH (34). Kemudian juga diamankan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,75 gram dan lainnya.
“Sabu yang diamankan dari tersangka AH ini ada empat paket. Satu paket sedang dan tiga paket kecil dengan total berat kotor 47,75 gram,” sebutnya.
Selanjutnya kasus keempat berada di Kecamatan Toapaya pada 20 Januari 2024. Tepatnya di Pinggir Jalan WR Supratman Km 16 Toapaya Selatan.
Di TKP ini polisi berhasil membekuk AS (29). Kemudian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram.
“AS ini ditangkap ketika melintasi Km 16 Toapaya. Disitu digeledah dan ditemukan sabu satu paket dengan berat kotor 0,18 gram,” tambahnya.
Kasus terakhir di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong pada 23 Januari 2024. Tepatnya di Jalan Wonosari Kampung Bangun Rejo RT 003/RW 002.
Tersangka yang ditangkap di lokasi tersebut sebanyak dua orang. Yaitu FK (40) dan ZM (31). Kemudian juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 378,28 gram.
“Sabu yang diamankan dari FK itu berat kotornya 94,49 gram dan dari tangan ZM itu berat kotornya 283,79 gram,” katanya lagi.
Disinggung asal usul tersangka. AKBP Riki Iswoyo mengaku empat diantaranya merupakan warga Kabupaten Bintan. Lalu satu warga Kota Tanjungpinang dan satu lagi warga Pekanbaru Provinsi Riau.
“Dari enam tersangka ini lima orang pria dan satu lagi wanita. Mereka semua kini berada di sel tahanan,” ucapnya.
Total narkotika dari enam tersangka sebanyak 428,09 gram. Dari total tersebut polisi mengambil untuk barang bukti dan sisanya dimusnahkan dengan cara direbus lalu air rebusan dicampur dengan obat lantai.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi