PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Robianto alias Robi (28) terpidana kasus pencurian yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Senin (22/11/2021).
Kepala kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Suarna melalui Kepala Seksi Intelijen Mustofa mengatakan, Terpidana Robianto datang menyerahkan diri ke Kejaksaan setelah sebelumnya sempat dimasukan ke daftar DPO Kejaksaan.
“Iya, tadi langsung datang ke Kejari Bintan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan Mustofa Senin (22/11/2021).
Mustofa mengatakan, Robianto ditetapkan DPO karena telah tiga kali di surati dan diumumkan di media sosial Facebook Kejari Bintan.
Selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan keluarga hingga akhirnya keluarga terpidana kooperatif, dan menyatakan akan menyerahkan yang bersangkutan.
“Saat ini Robianto ditahan di Rutan Tanjungpinang,” ucapnya.
Hingga saat ini lanjut Mustofa, tinggal satu orang DPO atas nama Junaidi (31) yang masih dalam pencarian. Pihak Kejaksaan juga telah melakukan koordinasi dengan Polri dan Kejagung untuk melacak keberadaan terpidana Junaidi.
Sebelumnya 3 terpidana kasus Pencurian kayu di Bintan ini dimasukan Kejaksaan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ke tiga terpidana itu adalah Junaidi alias Adi, Rubianto alias Robi dan Muhammad Alif.
Kepala kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana, mengatakan ketiga terpidana kasus pencurian itu sebelumnya adalah terdakwa dalam kasus pencurian kayu beberapa waktu lalu di Kabupaten Bintan.
Kemudian dalam persidangan, ketiganya divonis bebas oleh hakim PN Tanjungpinang karena sudah menjalani masa kurungan sekitar 4 bulan.
“Mereka divonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan 4 bulan juga. Jadi mereka bebas,†ujar I Wayan, Jumat (19/11/2021).
Atas putusan itu, Kejari Bintan melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan hakim MA memvonis ke tiga terdakwa bersalah dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman kurungan selama lima bulan.
“Jadi ditingkat kasasi menang kita. Sehingga tiga terdakwa itu harus menjalani sisa masa tahanan lagi selama sebulan,†jelasnya.
Maka pihaknya langsung eksekusi putusan dari MA tersebut. Sehingga ketiga terdakwa harus kembali ditahan namun tidak hadir sehingga dimasukkan ke DPO.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi
Komentar