PRESMEDIA.ID,Tanjugpinang – Satu Minggu Operasi Zebra Seligi 2019 digelar, Satlantas Polres Tanjungpinang menilang sebanyak 337 pendengara karena tidak memiliki kelengkapan administrasi dan alat kelengkapan kendaraan.
Kasat Lantas Polres Tanjugpinang AKP Anjar Widodo mengatakan, selain menindak dan menilang Pengendara. Pihaknya juga memberi peringatan dengan surat teguran pada 44 pengendara.
Atas dasar itu, Anjar Widodo juga mengimbau kepada masyarakat, agar melengkapi surat-surat dan pralatan ke daraanya, serta tertib berlalu lintas saat mengendarai motor dan Mobil di Jalan Raya.
“Pentingnya mematuhi aturan lalu lintas adalah demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas,”ujarnya.
Sebagai mana dikerahui, Operasi Zebra Seligi 2019 diwilyah kota Tanjungpinang, akan digelar selama 14 hari sejak 23 Oktober hingga 5 November mendatang.
Dalam operasi ini, Polisi, secara rutin akan menggelar razia, dengqn sasaran, menanyakan kelengkapan administrasi pengemudi seperti SIM dan STNK, serta alat kelengkapan berkendaraan seperti penggunaan helm SNI, melawan arus, pengunaan safety belt.
Penulis:Dani
Komentar