Satu Orang Sudah Tertangkap, Kejari Buru 2 DPO Terpidana Pencurian Kayu di Bintan

Terpidana kasus Pencurian kayu Muhammad Alif saat diamanakan Tim Jaksa dan anggota Polsek Bukti Bestari di Dompak
Terpidana kasus Pencurian kayu Muhammad Alif saat diamankan Tim Jaksa dan anggota Polsek Bukti Bestari di Dompak. 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memburu dua terpidana pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya telah dihukum 5 bulan penjara oleh Hakim MA.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum ) Gustian Juanda Putra mengatakan ke dua Terpidana yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu adalah Junaidi alias Adi, Rubianto alias Robi dan Muhammad Alif dalam kasus Pidana pencurian dan pemberatan (Curat).

Penerbitan DPO lanjut Gustian, dilakukan karena Kejaksaan telah memanggil kedua terpidana secara sah dan layak, namun hingga saat ini, belum memenuhi panggilan Jaksa.

Karena tidak ada niat baik dari masing-masing Terpidana, Jaksa akhirnya memasukan kedua terpidana ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disampaikan kepada pihak Desa, RT dan RW serta Kepolisian.

“Kita dapat informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Bestari, DPO atas nama Muhammad Alif sudah diamankan,” ungkap Gustian saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Jumat (19/11/2021).

DPO Alif, diamankan di Kapal Pengangkut sayur yang berlabuh di jalan Salam Kampung Kolam RT 1 RW 11 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

“Tim Kejaksaan bersama Bhabinkamtibmas langsung kesana dan mengamankan Alif,” jelasnya.

Saat ini narapidana akan dijebloskan kedalam Rumah Tahanan Tanjungpinang untuk menjalani masa sisa tahanannya.

Lebih lanjut Gustian memaparkan bahwa ketiga orang DPO narapidana curat ini di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang divonis bebas dari dakwaan JPU.

“Kemudian kami JPU melepas dan mengeluarkan ketiganya dengan tetapi melakukan upaya hukum kasasi ke MA,” pacarnya.

Namun setelah putusan MA turun dan diterima, Majelis Hakim MA memvonis ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana curat dalam pasal 363 KUHP.

Dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan, karena pada saat proses penyidikan dan menjalani persidangan ketiga napi ini telah menjalani hukuman selama 4 bulan.

“Jadi masih ada sisa pidana penjara selama 1 bulan untuk masing-masing napi ini yang harus dijalani,” paparnya.

Ia menyampaikan saat ini tim Kejari Bintan masih memburu dua orang napi yang telah ditetapkan sebagai DPO ini.

Napi Sudarmanto Gito orang yang menyuruh ketiga DPO ini telah lebih dulu menyerahkan diri dan menjalani sisa masa tahanan

” Kita sudah mengetahui keberadaannya dan mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap,” singkatnya.

Dalam dakwaan yang diperoleh di SIPP PN Tanjungpinang bahwa berawal pada saat ketiga terdakwa datang ke rumah untuk bekerja dengan terpidana Sudarmanto (dalam dakwaan terpisah ) pukul 08.00 WIB Senin (26/10/2020) lalu.

Karena kayu tidak ada di Somel maka terpidana Sudarmanto menyuruh ketiga DPO ini untuk melakukan perhitungan kayu bulat dengan Censo di lokasi lahan yang terletak di Kampung Permukiman Desa Malang rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Dengan upah yang dijanjikan Rp1,5 juta untuk 1 lori. Setelah jumlah pohon yang ditebang cukup, para Terdakwa mengumpulkan sebanyak 28 kayu bulat di suatu tempat yang tidak jauh dari pemotongan.

Sore harinya pada hari yang sama pemilik lahan datang bersama kepolisian untuk melakukan penangkapan ketiga DPO tersebut.

Bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dalam dakwaan tunggal.

Penulis: Roland
Editor : Redaksi