PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Kota Batam dan Tanjungpinang, para penumpang moda transportasi laut yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota wajib Swab PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Hal tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 548/SET-STC19/VII/2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.
Selain wajib melampirkan hasil Rapid Test PCR, dalam SE itu diatur agar para penumpang melengkapi dengan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
“Aturan ini berlaku selama periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 imbas dari melonjaknya kasus COVID-19, khususnya di Kepri,” ucap Gubernur Kepri, Rabu (28/7/2021) kemarin.
Selain itu, penumpang juga wajib mengecek suhu tubuh dan bagi calon penumpang yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius atau memiliki gejala COVID-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Kemudian, tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan, mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
Namun, menurut Ansar, khusus kebijakan pelaku perjalanan transportasi laut wajib melengkapi diri dengan hasil tes negatif PCR atau tes usap antigen, tidak berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal baik dari pemerintahan maupun swasta antar kabupaten/kota dalam wilayah tersebut.
“Mereka cukup menunjukkan surat keterangan register pekerja atau sebutan lain, dari pimpinan instansi pemerintahan maupun pimpinan perusahaan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, kru kapal yang melayani distribusi logistik, penyeberangan kapal roro, transportasi orang dan barang selama tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan dan petugas mobil ambulans dan/atau kereta jenazah masuk dalam pengecualian kebijakan tersebut.
“Kami imbau semua pihak dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 ini secara konsisten serta bertanggung jawab,” pungkas Ansar.
Penulis: Ismail
Editor: Ogawa
Komentar