Sebanyak 133 KPU dan 132 Bawaslu Tandatangani NPHD dana Pilkada Dengan Pemda

Sekretaris Jenderal Sekjen Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Hadi Prabowo umumkan 178 dan 132 KPU dan dan Bawaslu sudah menantangani NPHD dana Pilkada dengan Perintah Daerah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo umumkan 178 dan 132 KPU dan dan Bawaslu sudah menantangani NPHD dana Pilkada dengan Perintah Daerah.

PRESMEDIA.ID,Jakarta- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, hingga saat ini sebanyak 178 pemerintahan daerah di Indonesia telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU dan 132 Pemerintah daerah lainya juga telah menandatangani NPHD dengan Bawaslu dalam penyediaan alokasi dana APBD untuk pelaksanaan Pilkada Daerah pada 2020 mendatang.

“Dari jumlah 270 Daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, masih ada 92 daerah yang belum menandatangani NPHD dengan KPU dan 138 daerah yang belum menandatangani NPHD dengan Bawaslu, dan kai akan terus melakukan fasilitasi untuk memastikan anggaran tercukupi dan tepat waktu,”ujar Hadi Prabowo di Jakarta, Kamis (03/10/2019) kemarin.

Supervisi dan fasilitasi NPHD ini, lanjut Hadi, terus dilakukan Mendagri, sehingga diharapkan secepatnya daerah yang belum NPHD untuk segera menandatanganinya. Sebagai langkah tindaklanjut, Kemendagri melakukan 4 (empat) langkah demi menjamin kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, yakni; melakukan Evaluasi terhadap daerah yang belum melaksanakan NPHD sampai dengan batas akhir 1 Oktober 2019, untuk selanjutnya diundang pada rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan melibatkan KPU, Bawaslu dan Kepolisian RI.

“Kedua, menyampaikan surat penegasan bagi daerah agar membahas usulan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan dan mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan pada APBD, dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan SE Mendagri,”katanya.

Dan yang ketiga, melakukan monitoring evaluasi terhadap tindaklanjut surat penegasan bagi daerah yang belum melaksanakan NPHD. Keempat, melakukan pendampingan dan asistensi terhadap daerah yang belum menandatangani NPHD dengan melakukan pembahasan bersama penyelenggara (KPU dan Bawaslu) dalam pendanaan kegiatan pemilihan.

Sebagai mana diketahui, Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada serentak 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2015.(Presmed)