Sebanyak 2.661 WBP Kepri Dapat Remisi Idul Fitri 2025, 11 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi Napi saat didalam tahanan 
Ilustrasi Remisi. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Sebanyak 2.661 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kepri mendapat remisi R1 Khusus lebaran Idul Fitri tahun 2025.

Dari jumlah penerima remisi ini, 11 orang diantaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar mengatakan, pemberiaan remisi kepada 2.661 WBP ini dilakukan saat idulfitri di masing-masing UPT Rutan dan Lapas yang ada di Kepri.

Pemberian remisi ini lanjutnya, dilakukan berdasarkan UU, Keputusan presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Kemudian, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.PK.05.04-421 tanggal 4 Februari 2025 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

“Remisi Khusus ini adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan pada saat Hari Raya Keagamaan,”kata Aris Munandar Kamis (27/5/2025).

Pemberian remisi ini lanjutnya, merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Remisi khusus hari raya idul fitri diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.” katanya.

Sejumlah persyaratan itu antara lain, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

Ia juga menyampaikan, untuk penyerahan remisi secara simbolis akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan daring (zoom) pukul 10. 00 WIB, Jumat (28/3/2025) oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Selanjutnya, lapas Rutan Se Kepulauan Riau akan melaksanakan di masing-masing tempat,” ujarnya.

Berikut Jumlah WBP Penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025 di Kepri.
1.Lapas Kelas II Tanjungpinang 440 orang
2.Lapas Kelas IIA Batam 640 orang langsung bebas 12 orang.
3.Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 476 orang
4.LPKA Kelas II Batam 26 orang
5.LPP Kelas IIB Batam, 160 orang
6.Lapas Kelas III Dabo Singkep 71 orang
7.Rutan Kelas I Tanjungpinang 143 orang
8.Rutan Kelas IIA Batam 359 orang
9.Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 334 orang.

Sementara itu untuk remisi khusus II, sebanyak 12 orang, namun yang bebas langsung ada 11 orang sedangkan 1 orang lagi masih menjalani pidana subsidair.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar