Sebanyak 25 Anggota DPRD Bintan Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPU

Komisioner KPU Bintan Syamsul. (Foto: KPU Bintan)
Komisioner KPU Bintan Syamsul. (Foto: KPU Bintan)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menyatakan seluruh calon anggota DPRD Bintan yang terpilih pada Pemilu 2024 belum menyerahkan bukti Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga saat ini.

Komisioner KPU Kabupaten Bintan Divisi Teknis Penyelenggara, Syamsul mengatakan sebanyak 25 anggota DPRD Bintan terpilih telah ditetapkan. Mereka berasal dari 7 partai politik (parpol) namun hingga kini belum menyerahkan LHKPN.

“Hingga kini belum ada anggota dewan terpilih menyerahkan bukti LHKPN,” ujar Syamsul di Tanjung Uban, kemarin.

Dari hasil koordinasi, 25 anggota DPRD Bintan terpilih mengaku sedang proses pengurusan (on proses) membuat LHKPN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka harus menyerahkan bukti LHKPN tersebut tiga Minggu atau 21 hari sebelum hari pelantikan yang dijadwalkan September 2024.

“Sesuai aturan, LHKPN diserahkan maksimal 21 hari sebelum hari pelantikan,” jelasnya.

Disinggung bagi anggota DPRD Bintan yang tidak menyerahkan LHKPN sampai batas waktu ditentukan. Syamsul menegaskan bahwa anggota DPRD tersebut tidak akan diusulkan untuk dilakukan pelantikan.

“Jika sampai awal September tidak menyerahkan maka tidak akan kita usulkan namanya untuk dilantik,” katanya.

Adapun anggota DPRD Bintan terpilih yaitu dari Partai Golkar adalah Fiven Sumanti, Suprapto, Elyza Riani, Aisyah, Muhammad Wahyu Nugraha, Ahmad Ma’ruf dan Hesti Gustrian.

Dari Partai Demokrat adalah Winarno, Rusli, La Nade, Bani Suparti, Mariyana dan Eriyanti. Berikutnya Partai Nasdem adalah Suhardi, Mirwan, dan Yanti Maryanti.

Kemudian Partai Gerindra meliputi Zulfahri Lubis, Hisqi Rahmawati, dan Arif Jumana Sar’an. Lalu Partai PKS terdiri dari Sahak, Zakirman, dan Amran. Selanjutnya Partai PDIP yaitu Indra Setiawan dan Siti Maryani serta Partai PAN ada Abu Rafi.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi