Sebanyak 252 Orang Napi dan Anak Binaan Lapas dan Rutan di Kepri Terima Remisi Natal 2023, Tiga Orang Langsung Bebas

Ilustrasi Napi saat didalam tahanan 
Ilustrasi Penerimaan Remisi. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 252 orang Narapidana dan Anak Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kepri, memperoleh remisi khusus hari raya Natal Tahun 2023.

Dari jumlah itu 243 orang merupakan Warga Binaan Lapas dan Rutan dan 9 orang merupakan Anak Binaan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Batam, dan LPP kelas IIB Batam.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram melalui humas Kanwil hukum dan HAM Kepri, Harry Maivi mengatakan, dari 252 orang Narapidana dan Anak Binaan Lapas dan Rutan yang memperoleh remisi khusus Natal di Kepri, 3 orang diantaranya, juga menerima remisi khusus II atau langsung Bebas.

Ketiga Warga Binaan yang menerima remisi khusus II dan langsung bebas saat perayaan Natal 2023 itu, adalah Kriston Sinaga alias Kriston di Lapas kelas IIA Tanjungpinang.

“Kemudian, Finsensius Pitang di Lapas kelas IIA Batam serta Robertus Meki dari Rutan Kelas IA Tanjungpinang,” Jelasnya Jumat (22/12/2023).

Harry Maivi juga mengatakan, Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Sejumlah syarat itu diantaranya, harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) bulan bagi Anak Binaan serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

Pemberiaan Remisi Khusus ini lanjutnya, sesuai dengan UU, keputusan Presiden, peraturan peraturan pemerintah serta Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan kementerian hukum dan HAM.

“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Remisi khusus yang diterima masing-masing narapidana dan Anak Binaan lapas dan Rutan di Kepri sendiri, berupa pengurangan masa tahanan antara 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan.

Adapun Jumlah Narapidana dan anak Binaan di masing-masing lapas dan Rutan, LPKA dan LPP di Kepri antara lain:

  1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak 21 orang
  2. Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 90 orang
  3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak 20 orang
  4. LPKA Kelas II Batam, sebanyak 11 orang
  5. LPP Kelas IIB Batam sebanyak 8 orang
  6. Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak 1 orang
  7. Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak 17 orang
  8. Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 65 orang
  9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sebanyak 16 orang

Sementara itu Remisi Khusus II (langsung bebas) berjumlah 3 orang.

Data: Kanwil Hukum dan HAM Kepri

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar