Sebanyak 253 Napi di Kepri Dapat Remisi Natal 2022, Tiga Napi Langsung Bebas

Ilustrasi Pemberian Remisi (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pemberian Remisi (Foto: Istimewa)

PRESMEDIA.ID ,Tanjungpinang – Perayaan hari Natal 2022 menjadi momen bahagia pada Narapidana (Napi) pemeluk agama Kristen di Rutan dan Lapas Kepri.

Sebab, dengan capaian perobahan sifat dan perilaku positif selama pembinaan di Rutan dan Lapas, 253 narapidana dan anak binaan Lapas dan Rutan di Kepri itu, mendapat remisi khusus Natal 2022 dari negara.

Dari jumlah napi penerima remisi itu, 245 orang merupakan napi dewasa dan 8 orang merupakan anak binaan. Bahkan, 3 orang napi penerima remisi Natal ini, dinyatakan langsung bebas pada 25 Desember 2022.

Sementara Napi lainnya, diberi potongan hukuman mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Kepala kanwil hukum dan HAM Kepri melalui Kepala Sub Bagian Humas dan Protokoler Kanwil Hukum dan HAM Kepri Octaveri, mengatakan, pemberian remisi khusus Natal pada narapidana dan anak binaan itu merupakan remisi Hari Raya Keagamaan.

“Pada perayaan Natal 2022 ini sebanyak 253 narapidana (napi) dan anak binaan yang beragama Kristen di Lapas dan Rutan di Kepri memperoleh remisi khusus,” ujarnya Sabtu (24/12/2022).

Pemberian remisi khusus bagai warga binaan ini lanjutnya, merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Pemberitaan remisi Natal pada narapidana dan anak binaan beragama Kristen ini, juga telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” katanya.

Sejumlah persyaratan itu lanjutnya, napi harus berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), kemudian telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan serta napi tersebut aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

Berikut Jumlah napi di Lapas, LPKA dan Rutan di Kepri memperoleh Remisi Natal Tahun 2022:
1.Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 23 orang, 1 orang dinyatakan langsung bebas.
2.Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam 69 orang.
3.Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang 24 orang.
4.Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam 11 orang.
5.Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam empat orang.
6.Lapas Kelas III Dabo Singkep dua orang
7.Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang delapan orang
8.Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam 94 orang dan 2 orang langsung bebas.
9.Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 12 orang.

Sumber Data: Kanwil Hukum HAM Kepri

Penulis: Roland
Editor: Redaktur