PRESMEDIA.ID – Sebanyak 254 Narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kepulauan Riau, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Dari jumlah 254 orang penerima resmisi khusus ini, 245 orang diantaranya merupakan narapidana dewasa, dan 9 orang narapidana anak.
Pada momen Natal kali ini, seluruh WBP hanya memperoleh remisi khusus I, berupa pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Kasubag Humas dan Protokol Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar Ferdian, mengatakan, pemberian remisi didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta sejumlah regulasi lain serta Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 02 November 2024, Nomor PAS-PK.05.04-2219, tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024.
Remisi Khusus diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Hari Raya Keagamaan, seperti Natal, sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian positif mereka selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” jelas Harry.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus Natal ini, antara lain:
Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Telah menjalani pidana minimal 6 bulan untuk narapidana dewasa dan 3 bulan untuk narapidana anak. Aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, lapas, atau rutan.
Berikut rincian WBP Penerima Remisi Natal 2024 di Kepri
Adapun rincian jumlah WBP yang menerima remisi Natal 2024 di lapas, LPKA, dan rutan di wilayah provinsi Kepulauan Riau antara lain:
-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang 20 orang.
-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam 88 orang.
-Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 22 orang.
-Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam 9 orang.
-Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam 14 orang.
-Lapas Kelas III Dabo Singkep 3 orang.
-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang 10 orang.
-Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam: 72 orang.
-Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun: 16 orang.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan narapidana dan anak binaan terus termotivasi untuk memperbaiki diri serta mengikuti program pembinaan yang telah dirancang oleh pihak lapas dan rutan.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar