Sebanyak 3.047 Napi Kepri Dapat Remisi HUT RI Tahun 2025, 39 orang Langsung Bebas

Ilustrasi remisi khusus kemerdekaan. (Foto: Canva/Presmedia.id)
Ilustrasi remisi khusus kemerdekaan. (dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sebanyak 3.047 Warga Binaan Pemasyarakatan (Napi) di Kepulauan Riau (Kepri) mendapat remisi umum.

Dari jumlah itu, sebenyak 39 napi penerima resmisi dinyatakan langsung bebas pada hari kemerdekaan RI itu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Kemenkumham) Kepri, Aris Munandar, mengatakan, pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti kunjungan keluarga, pembebasan bersyarat, hingga cuti menjelang bebas.

Selain itu, pemberian remisi juga didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.03-1040 tertanggal 30 Juni 2025 tentang pelaksanaan remisi umum bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka HUT RI ke-80.

Menurut Aris, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas pencapaian positif narapidana dan anak binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik.

“Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register F (pelanggaran disiplin), menjalani masa pidana minimal 6 bulan untuk narapidana dan 3 bulan untuk anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas maupun rutan,” jelasnya.

Dari total 3.047 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan ini, sebanyak 29 orang dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi lanjutnya, akan dilakukan secara simbolis usai upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Sabtu (16/8/2025).

Berikut Jumlah WBP Penerima Remisi Umum 2025 di Kepri

1.Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 533 orang, 5 orang langsung
2.Lapas Kelas IIA Batam 805 orang langsung bebas 4 orang.
3.Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 604 orang, 3 orang langsung.
4.LPKA Kelas II Batam 23 orang, 1 orang langsung bebas.
5.LPP Kelas IIB Batam, 171 orang
6.Lapas Kelas III Dabo Singkep 75 orang, 1 orang langsung bebas.
7.Rutan Kelas I Tanjungpinang 179 orang, 3 orang langsung bebas.
8.Rutan Kelas IIA Batam 291 orang, 30 orang langsung bebas .
9.Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 327 orang, 2 orang langsung.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Komentar