Sebanyak 30 Warga Pelanggar Lalin Ditilang ETLE Tanjungpinang, Siap-Siap Terima Surat Tilang

Sebanyak 30 pengendara lalu lintas di Tanjungpinang telah tertangkap sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)di Jalan DI.Panjaitan Km VII Tanjungpinang melakukan pelanggaran lalu lintas. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Sebanyak 30 pengendara lalu lintas di Tanjungpinang telah tertangkap sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)di Jalan DI.Panjaitan Km VII Tanjungpinang melakukan pelanggaran lalu lintas. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang mengatakan, sebanyak 30 pengendara lalu lintas di Tanjungpinang telah tertangkap sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)di Jalan DI.Panjaitan Km VII Tanjungpinang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP.Syaiful Amri mengatakan, dari 30 kendaraan yang melakukan pelanggaran hasil deteksi ETEL itu, merupakan kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

Atas pelanggaran yang dilakukan 30 kendaraan itu, Satlantas Polresta Tanjungpinang akan mengirimkan surat Tilang Elektronik-nyaa ke alamat para pelanggar.

“Terhadap 30 pelanggar lalu lintas yang telah terdeteksi ini, surat tilangnya akan kami kirimkan ke alamat para pelanggar,” ujar Syaiful pada Rabu (13/12/2023).

Dengan Surat konfirmasi tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar itu, Polisi berharap, agar warga datang ke Posko Gakkum ETLE Sat-Lantas Polresta Tanjungpinang.

Syaiful Amri Sebut Istilah Tilang Manual Tidak Digunakan Lagi

AKP.Syaiful Amri juga menjelaskan, bahwa istilah tilang manual tidak lagi digunakan. Namun, jika ditemukan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan, tindakan tilang akan tetap dilakukan.

Sementara untuk pelanggaran yang tidak berpotensi fatalitas, Satlantas Polresta Tanjungpinang lebih memilih memberikan teguran, dengan harapan, pelanggar akan menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi lagi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

“Sedangkan untuk pembayaran denda bagi yang tertangkap tilang ETEL, dilakukan melalui sistem elektronik dengan menggunakan BriVa-BRI,” terang Syaiful.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur