
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sebanyak 41 orang Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO) akan kembali dideportasi dari Malaysia ke Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang,Rabu(25/3/2020)sore.
“Hari ini sebanyak 41 WNI-M KPO di deportasi dari Malaysia ke sini,”ujar Koordinator Rehabilitasi Sosial, Tuna-Sosial, dan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial RI Pitter M.Matakena.
Pitter menjelaskan, dari ke 41 WNI-M KPO yang dideportasi, diantaranya 34 orang laki-laki, dan 2 perempuan berserta 5 orang anak-anak.
Mereka semua akan di Karantina selama 14 hari di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di Kilometer 14 Senggarang,Tanjungpinang,”kata Pitter.
Deportasi WNI-M KPO ini merupakan deportasi yang terakhir dilakukan pemerintah Malaysia, mengingat untuk mengantisipasi mewabahnya Virus covid-19.
Sebelumnya, sebanyak 81 Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (24/3/2020) sore.
Koordinator Rehabilitasi Sosial, Tuna-Sosial, dan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial RI Pitter M.Matakena mengatakan pihaknya menerima 81 WNI-M KPO yang di deportasi dari Malaysia dengan menggunakan kapal MV.Oceana 2.
Dari 81 orang WNI yang dideportasi, Perempuan sebanyak 33 orang, laki-laki 46 orang dan 2 orang anak-anak.
Pitter mengatkan, kondisi suruh WNI-M KPO semuanya dalam keadaan sehat dan hanya satu laki-laki mengalami kecelakaan di Malaysia hingga menyebabkan patah kaki dan lumpuh sampai saat ini.
Penulis:Roland�