Sebar Foto dan Video Asusila Dengan Mantan Pacar di Twitter, Firdaus Didakwa Pasal ITE

Ilustrasi kekerasan pornografi
Ilustrasi kekerasan pornografi

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Nekat menyebar foto dan video hubungan suami istri mantan pacar di Twitter setelah diputus. Firdaus alias Aping didakwa pasal UU ITE di PN Tanjungpinang.

Sidang terdakwa Firdaus alias Aping dilakukan Jaksa Penuntut Umum Priandi Firdaus dari Kejaksaan Negeri Bintan, di PN Tanjungpinang, Selasa (20/12/2022) lalu.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut terdakwa Firdaus dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Dikutip dari SIPP PN Tanjungpinang, penyebaran muatan kesusilaan yang dilakukan terdakwa berawal ketika terdakwa Firdaus diputus mantan pacarnya korban SA pada Agustus 2022, setelah sebelumnya berpacaran satu tahun.

Setelah putus, sejumlah foto saksi SA sedang tidak menggunakan pakaian dan melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa di Upload ke media sosial Twitter atas nama gustin271994.

Setelah meng-upload foto dan video tak senonoh itu di Twitter, selanjutnya, terdakwa mengirimkan foto screenshot tangkapan layar foto di Twitter atas nama gustin271994 yang di uploadnya itu ke SA. Tujuannya, agar saksi SA tidak meninggalkan dan memutuskan cintanya.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa, secara diam-diam dan tidak sepengetahuan saksi korban SA pada akun media sosial Twitter yang dibuatnya.

Namun karena sejumlah foto dan Video SA itu tersebar dan diketahui korban dan banyak orang, akhirnya mantan pacarnya itu menjadi malu dan mengalami gangguan psikologis, hingga melaporkan perbuatan Firdaus ke polisi.

Atas perbuatannya, saat ini Firdaus harus meringkuk di jeruji dan menghadapi tuntutan pidana melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang terhadap kejahatan pidana terdakwa, hingga saat ini masih bergulir di PN Tanjungpinang.

Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi