Sebulan Polres Lingga Bekuk Tiga Tersangka Narkoba

Kasatres Narkoba Polres Lingga Iptu Raja Vindo didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis menggelar konfrensi oers tentang penangkapan tiga tersangka narkoba. F Aulia presmedia.id
Kasatres Narkoba Polres Lingga Iptu Raja Vindo didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis menggelar konfrensi oers tentang penangkapan tiga tersangka narkoba. (F_Aulia_Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Lingga – Selama bulan Januari 2021 Satres Narkoba Polres Lingga berhasil menangkap tiga tersangka narkoba jenis sabu-sabu. Adapun ketiga tersangka yang kini meringkuk di tahanan Mapolres Lingga tersebut adalah JI (36), JF (26) dan JN (33).

Kapolres Lingga AKBP Arief R. Rachman, melalui Kasatres Narkoba Polres Lingga Iptu Raja Vindo didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis dalam sebuah konfrensi pers kepada awak media di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Jumat (29/01/2021) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat.

”Bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa, di kampung Centeng, Desa Limbong Kecamatan Lingga Timur kerap terjadi peredaran narkoba yang dilakukan tersangka JI,” terang Vindo.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, pada hari Selasa 12 Januari 2021 sekitar Pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap JI di sebuah Klenteng, Kampung Centeng Desa Limbong.

Selanjutnya, JI dibawa ke rumahnya dan sesampai di rumahnya dilakukan pengeledahan dan di atas jendela rumahnya ditemukan bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisi 7 (tujuh) paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu.

Selain 7 paket sabu, petugas juga menemukan satu unit alat hisap sabu (bong) yang telah dilubangi tutupnya dan telah diberikan pipet plastik.

”Saat diintrogasi tersangka JI mengakui bahwa 7 paket shabu dan 1 unit alat hisap adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang mengaku bernama Ed (DPO, red) di Tanjungpinang,” kata Vindo.

Tersangka JI juga mengaku telah memberikan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada tersangka JF (26). Setelah itu, tersangka JI beserta 7 (tujuh) paket sabu dan 1 unit alat hisap dibawa ke Polres Lingga untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas memburu tersangka JF, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, sekira Pukul 01.30 WIB, JF berhasil ditangkap di Jalan Datuk Laksamane Daek Lingga.

Setelah digeledah di kantong celananya ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro yang berisi 1 (satu) paket plastik transparan yang isinya diduga narkoba jenis sabu.

”Tersangka JF mengaku mendapatkan barang tersebut dari JI. Lalu, tersangka JF beserta barang bukti sabu tersebut dibawa Ke Polres Lingga guna diproses lebih lanjut,” terang Vindo.

Terakhir, proses pengangkapan terhadap tersangka JN. Pun kata Vindo, dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat. Bahwa, tersangka JN memiliki dan mengunakan narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut aparat langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada hari Sabtu 16 Januari 2021, sekira Pukul. 12.00 WIB, JN ditangkap di sebuah kamar Hotel di Dabosingkep dan ditemukan 1 (satu) paket kecil plastik transparan yang isinya diduga narkoba jenis sabu.

”JN pun mengakui barang itu miliknya, ia mengaku didapatnya dari seseorang bernama Da (DPO, red). Selanjutnya JN dibawa ke Polres Lingga untuk diproses lebih lanjut,” jelas Vindo seraya menjelaskan, terhadap para tersangka baik JI, JF serta JN telah dilakukan tes urine dengan hasil positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Lebih jauh Vindo menjelaskan, barang bukti (BB) jenis sabu yang berhasil disita dari tersangka JI sebanyak 7 (tujuh) paket dengan berat 1,56 gram. Sementara dari tersangka JF sebanyak satu paket seberat 0,27 gram serta tersangka JN sebanyak satu paket kecil seberat 0,26 gram.

Terhadap tersangka JI, JF dan JN diancam pidana penjara dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Juga Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Penulis: Aulia
Editor: Ogawa