
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil hukum dan HAM Provinsi Kepri Teguh, diduga asal bunyi (Asbun) atau mengarang cerita terhadap kejadiaan penganiayaan Napi di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Hal itu berkaitan dengan statemen dan pernyataan Wahyu Hidayat dan Teguh, yang sebelumnya menyebut, Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Lapas Kelas IIA Tanjungpinang atas nama Abdul Aziz yang ditemukan bersimbah darah didalam kamar mandi Blok D.02 Lapas itu, merupakan percobaan bunuh diri yang dilakukan korban sendiri.
Bahkan Wahyu Hidayat melalui riliesnya ke Media mengatakan, kejadian percobaan bunuh diri yang dilakukan napi itu, terjadi pada Rabu 23 Desember 2020 sekira pukul 12.15 WIB dengan menggunakan sebilah pisau di kamar Lapas tersebut.
“Saat itu korban hendak diajak makan siang bersama, korban berada di kamar mandi dan karena lama di kamar mandi dan digedor tidak ada jawaban, salah seorang rekan korban mengintip dari atas dan melihat korban tergeletak di dalam kamar mandi dengan bersimbah darah yang di duga melakukan percobaan bunuh diri,†ujar Wahyu Hidyat dalam riliesnya.
Bantahan senda penganiayaan terhadap WBP di lapas kelas IIA Tanjungpinang ini, juga dilontarkan oleh Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri Teguh.
Kepada PRESMEDIA.ID, Teguh bahkan mengatakan, apa yang disampaikan dan dijelaskan oleh WBP Abdul Aziz atas kekerasan dan penganiayaan yang dialaminya di Lapas itu, adalah sesuatu hal yang tidak benar dan memutarbalikan fakta.
“Tidak benar itu, dia (WBP Abdul Aziz, red) membalikan fakta dan atas pengakuan anak lapas itu, Dia mencoba memutarbalikan cerita, Kalapas-nya sudah membuat pengaduan balik terhadap anak binaanya itu (Abdul Aziz, red),†sebut Teguh pada media ini sebelumnya.
Terhadap kejadiaan itu lanjut Teguh, murni percobaan bunuh diri. Dan hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyelidikan yang dilakukan Polisi.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Husni Thamrin yang dimintai tanggapan atas dugaan penganiayaan Napi di Lapas kelas IIA Tanjungpinang ini belum memberi jawaban. Upaya konfirmasi PRESMEDIA.ID melalui Hand Phond dan pesan Whatsapp kepada Kepala Kantor Kanwil hukum dan HAM Kepri ini juga belum ada jawaban.
Bahtiar: Korban Bercerita Atas Apa Yang Dialami
Kuasa hukum Abdul Aziz, Bahtiar Sibarani SH, sangat menyayangkan pernyataan Kalapas dan pejabat Kanwil hukum dan HAM Kepri yang menyebut Abdul Aziz melakukan percobaan bunuh diri ini. Ia mengatakan, apa yang disampaikan dan dan diceritakan korban, merupakan cerita atas apa yang dialami di Lapas tersebut.
“Harusnya pihak Lapas dan Kanwil Hukum dan HAM tidak langsung menyimpulkan korban bunuh diri, tetapi melakukan penyelidikan dan membantu pihak Kepolisian untuk mengungkap dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuihan ini,” ujarnya.
Jika hal ini dibiarkan lanjut Bahtiar, akan memperburuk citra Lembaga Pemasyarakatan, yang seharusnya menjadi tepat pembinaan bagi Narapidana , tetapi malah sebaliknya menjadi tempat melakukan kejahatan kriminal.
Polisi Tetapkan Napi Penganiaya Abdul Aziz Tersangka
Ditempat terpisah, Penyidik Polres Bintan juga membantah pernyataan Kepala Lapas dan Plh Kadivas Kanwil hukum dan HAM Kepri yang menyebut napi yang ditemukan terluka di Kamar mandi Lapas kelas IIA Tanjungpinang itu melakukan percobaan bununh diri.
Dari penyelidikan dan penyidik yang dilakukan, Polres Bintan menyatakan, Napi di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang-Bintan atas nama Abdul Aziz itu, merupakan korban penganiayaan yang dilakukan rekanya sesama Napi.
Atas dugaan penganiayaan itu, penyidik Kepolisian telah menetapkan HW alias IW alias MM, juga Warga Binaan Lapas kelas IIA sebagai Tersangka.
“Tersangkanya sudah ditetapkan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Atmoko Jumat (22/1/2021).
Saat ini lanjutnya, Penyidik Polres dan Polsek Gunung Kijang masih terus mendalami dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi atas kasus penganiayaan itu.
“Untuk tindak lanjutnyak, Nanti akan kami rilies,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kejaksaan negeri Bintan, juga membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana (napi) di lapas Kelas IIA Tanjungpinang itu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bintan, Haryo Nugroho mengatakan, SPDP kasus penganiayaan Napi atas nama korban Abdul Aziz itu diterima Kejakasaan Negeri dengan SPDP Nomor 01/I/2021/ Reskrim tanggal 15 Januari 2021 atas nama tersangka HW alias IW alias MM.
“Iya, kami sudah terima SPDP-nya dengan Tersangka HW alias Iw alias MM kemarin,”ujar Haryo pada PRESNEDIA.ID Kamis (21/1/2021).
Didalam SPDP lanjut Haryo, penyidikan menetapakan HW alias IW alias MM sebagai tersangka, napi di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang dengan sangkaan pasal 351 KUHP atau penganiayaan ringan.
Penulis: Redaksi
Editor : Redaksi