
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tiga tersangka korupsi alat praktek otomotif Dinas pendidikan (Disdik) Kepri masing-masing Arif Zailani (Az) Damsiri (Da) dan Dodi Samake (Ds) ditahan di Rutan Kelas Kelas I Tanjungpinang.
Ke tiga tersangka, dijebloskan ke Penjara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengakap dan dilimpahkan Penyidik Kejati Kepri ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Tanjungpinang Rabu (24/11/2020).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (JPU) Jendra Firdaus, mengatakan dengan pelimpahan perkara ke 3 tersangka itu ke Jaksa penuntut pada Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang, akan segera ditindak lanjuti dengan dengan Pelimpahan bekras oleh jaksa Penuntut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
Ketiga tersangka lajut Jendara, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ke tiga tersangka diduga melanggar hukum, karena mengadakan barang alat praktek otomotif Dinas pendidikan (Disdik) Kepri itu tidak sesuai dengan spesifikasi barang dan kontrak,”ujarnya.
Perbutan ke tiganya, bertentangan dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp.777 juta dari Rp.2,5 miliar nilai kontrak proyek pengadaan 2018 tersebut.
Segera Dilimpah Setelah PN Buka
Ditempat terpisah, Kepal seksi Penuntutan (Kasitut) Kejaksaan Tinggi Kepri Dody Emil Gazali, juga membenarkan telah diterimanya pelimpahakn 3 berkas perkara korupsi alat praktek otomotif Dinas pendidikan Kepri tersebut.
Perkara ke 3 tersangka kata Dody, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan, setelah Pengadilan Tipikor Tanjungpinang buka. Karena sebelumnya, PN Tanjungpinang dinyatakan tutup sejak 25 November sampa 2 Desember akibat satu Hakim dan Paniternya dinyatakan positif Covid-19.
“Setelah PN nanti buka tanggal 2 Desember 2020 akan segera kami limpahkan,”ujarnya.
Untuk proses hukum lanjut Dody, saat ini ke 3 tersangka dilakukan penahanan dengan status titipan di Rutan Tanjungpinang.
Sebelumnya, Tim kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kepri menangkap Arif Jailani tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktek otomotif rekayasa Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Bekasi.
Penangkapan tersangka Arif Jailani, dilakukan pihak kejaksaan karena yang bersangkutan sempat buron dan mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan Tinggi Kepri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis:Redaksi