
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang akhirnya membuka sebagian tanda penyekatan, di Pangkal Jalan WR Supratman, Lampu Merah Batu 8 Tanjungpinang, Kamis (12/8/2021) sore. Tapi pembukaan akses jalan itu, sementara hanya untuk kendaraan roda dua.
Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Reza Anugerah Arif Perdan mengatakan, berdasarkan permintaan warga Melayu Kota Piring (MKP) yang mempertanyakan terkait rekayasa lalu lintas di tempat itu, Polres Tanjungpinang langsung memenuhi permintaan warga itu.
“Sehingga kita menampung aspirasi mereka, jadi kita buka untuk sepeda motor yang bisa melintas di penyekatan ini,” kata Reza usai mediasi dengan warga MKP, Kamis (12/8/2021).
Tetapi, sebut Reza, untuk kendaraan roda empat dan lainnya, tetap memutar ke arah Pom Bensin Batu 8 tepatnya setelah Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.
“Rekan-rekan sudah lihat sendiri sepakat mendukung kebijakan pemerintah dan warga sudah sepakat,” jelasnya.
Menurutnya, ini masih bertahap jika nanti PPKM level 3 menurun kembali, maka kebijakan ini berubah tetapi akan ditinjau kembali.
“Ini khusus roda dua dari jalan Kota Piring. Warga juga berjanji untuk bertanggung jawab membantu menjaga tanda tanda sekat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Perumahan Melayu Kota Piring dan Kelurahan Air Raja, Kamis (12/8/2021) pagi berunjuk rasa menuntut agar sekatan jalan di Pangkal Jalan WR Supratman, Lampu Merah Batu 8 Kota Tanjungpinang segera dibuka.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa