
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Staf Tata Usaha SMP Negeri 1 Tanjungpinang terdakwa Akbar Hidayat, mengaku selain menjual ke orang lain, juga membagi-bagikan ratusan tab SMK Negeri 1 yang digelapkan ke istri pertama dan kedua.
Sejumlah tab siswa SMP yang digelapkan pelaku itu adalah merk Samsung Galaxy yang diadakan dari dana BOS untuk digunakan siswa SMP itu belajar.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Akbar Hidayat, dengan agenda memeriksa sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (22/11/2022).
Saksi Jhon Butar-Butar selaku penangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, mengatakan penangkapan terhadap terdakwa Akbar Hidayat dilakukan atas laporan kehilangan 222 unit Samsung Galaxy Tab A Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjungpinang sekitar Agustus 2022 lalu.
“Atas LP itu, kami melakukan penyelidikan, dan saat memeriksa TKP ruangan penyimpanan tab, kami melihat, kardus tab sudah kosong. dan kami juga melihat tidak ada kerusakan di pintu maupun jendela,” ungkap Jhon.
Selanjutnya kata saksi, Tim Buser memeriksa CCTV sekolah, dan saat diperiksa, ternyata CCTV itu tidak berfungsi, sehingga satu persatu guru dan petugas di sekolah di introgasi.
“Dari interogasi yang dilakukan, Tim penyidik mencurigai terdakwa Akbar. Hingga saat itu yang bersangkutan langsung dibawa ke Polsek Tanjungpinang Barat,” sebutnya.
Di Polsek Tanjungpinang Barat lanjutnya, terdakwa Akbar mengakui perbuatannya, telah menggelapkan tab tersebut.
Kepada Polisi, pelaku juga mengaku sejumlah tab sekolah untuk siswa belajar itu, diberikan terdakwa kepada terdakwa Ade dan Ishak.
“Selain dijual, terdakwa Akbar ini juga mengaku memberikan tab sekolah yang digelapkaanya itu kepada istri pertama dan keduanya di Tanjungpinang,” sebut saksi Jhon.
Sementara saksi Indra selaku Petugas Perpustakaan SMP N 1 Tanjungpinang, mengatakan bahwa dirinya memegang kunci perpustakaan tetapi di dalam perpustakaan itu ada ruangan tempat penyimpanan tab tetapi saksi tidak memegang kuncinya.
“Saya sering melihat terdakwa Akbar di ruangan itu dengan alasan untuk menginstal tab,” ucapnya.
Sedangkan saksi Suratman selaku Petugas Kebersihan sekolah, mengatakan, mengetahui tab di dalam penyimpananya hilang karena di suruh kepala sekolah.
Namun saat diperiksa, saksi menemukan sejumlah kotak penyimpanan tab itu sudah kosong. Selanjutnya hal itu diberitahukan ke Kepala sekolah.
“Waktu itu Kepsek minta kunci, dan menyuruh saya melihat tab di tempat penyimpananya. Ternyata sejumlah kotak tab itu sudah kosong,” pungkasnya.
Usai memeriksa sejumlah saksi, Majelis Hakim Siti Hajar didampingi Majelis Hakim anggota, kembali menunda persidangan pekan depan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi.
Sebelumnya, Staf TU SMP Negeri 1 Tanjungpinang terdakwa Akbar Hidayat ditetapkan Polisi sebagai Tersangka (sekarang terdakwa-red) karena menggelapkan 243 Tab siswa untuk belajar milik SMPN 1 Tanjungpinang.
Ratusan tab untuk kebutuhan belajar siswa SMPN itu sendiri, diadakan melalui anggaran dana BOS dan APBD pada 2019 dan 2020 untuk keperluan siswa belajar.
Namun oleh terdakwa, mengambil dan menjual barang milik sekolah itu, sejak November 2021.Terdakwa Akbar menawarkan ratusan tab siswa SMPN 1 Tanjungpinang itu kepada rekanya terdakwa Ishak dan terdakwa Ade Pratama Saputra untuk dijual pada orang lain.
Selanjutnya, mereka bertiga mencari pembeli. Ketika mendapatkan seorang pembeli, terdakwa akan mengambil tablet tersebut, yang tersimpan di perpustakaan SMP Negeri 1 Tanjungpinang untuk dijual.
Terdakwa Akbar, Ishak, dan Ade menjual barang tersebut dengan kondisi bekas seharga Rp. 700 ribu, sampai Rp. 800 ribu. Sedangkan untuk barang yang dalam kondisi baru dijual Rp. 800 hingga Rp.900 ribu per unit.
Dari penjualan tab siswa SMP itu, Akbar memberikan Ishak dan Ade upah Rp. 100 ribu per unit, jika berhasil menjual tablet tersebut. Akibat perbuatan terdakwa sekolah mengalami kerugian sebesar Rp. 444 juta.
Atas perbutanya, terdakwa Akbar Hidayat didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur