Terdakwa Penggelapan Tiket Wita Julia Putri Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Wita Julia Putri saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Wita Julia Putri saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Penggelapan Wita Julia Putri, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garindra atas penggelapan dana penjualan tiket PT. Magna Rizky Tour and Travel, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Selasa (30/7/2024).

JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja, pencaharian, atau menerima upah sebagaimana dakwaan pertama yang melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatanya, kami meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU Desta Garindra.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rizka Widiana, dengan anggota Boy Syailendra dan Refi Damayanti, kembali ditunda selama satu pekan untuk agenda pembacaan pledoi.

Sebelumnya, terdakwa Wita Julia Putri telah mengaku perbuatanya, yang menggelapkan dana penjualan tiket PT. Magna Rizky Tour and Travel. Namun.

Pun demikian, terdakwa membantah jumlah besaran dana tidak sebesar Rp1,2 miliar dan pengakuan korban sebesar Rp1,6 miliar sebagaimana dalam dakwaan dan sidang.

“Saya mengakui, perbuatan saya salah, dan saya menyesal, tapi tidak sebesar Rp1,2 dan Rp1,6 sebagaimana dalam dakwaan dan pengakuan saksi kemarin. Saya hanya menggelapkan Rp210 juta,” kata terdakwa saat diperiksa di PN Tanjungpinang pada Rabu (17/7/2024).

Terdakwa juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) dan memiliki bukti percakapan di WhatsApp dengan korban. Namun, terdakwa tidak dapat menunjukkan struk atau bukti belanja untuk pembelian ATK tersebut.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur