PRESMEDIA.ID – Forum Purnawirawan TNI-Polri kembali menyuarakan sejumlah tuntutan penting kepada pemerintah, termasuk permintaan untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta menghentikan proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, Forum tersebut menegaskan keprihatinannya terhadap arah kebijakan pemerintah saat ini.
Salah satu poin utama dalam pernyataan Forum Purnawirawan TNI-Polri adalah desakan kepada pemerintah untuk menghentikan proyek PSN Pantai Indah Kapuk (PIK) dan PSN Rempang Galang di Batam, yang tengah menjadi sorotan publik karena memicu polemik sosial dan kerusakan lingkungan.
“Menghentikan PSN PIK, PSN Rempang, dan kasus-kasus serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan,” tulis Forum Purnawirawan dalam dokumen resminya yang diterima oleh redaksi PRESMEDIA.ID.
Selain menyuarakan penolakan terhadap sejumlah proyek strategis, Forum ini juga menuntut pengembalian sistem hukum dan tata kelola pemerintahan sesuai dengan UUD 1945 asli, sebelum dilakukan berbagai amandemen. Menurut mereka, hal ini penting untuk menjaga kedaulatan rakyat dan stabilitas demokrasi Indonesia.
Dalam tuntutan lainnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri juga menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China ke wilayah Indonesia. Mereka meminta agar para TKA tersebut dikembalikan ke negara asal guna melindungi lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal.
Berikut 8 tuntutan dan pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI-Polri sebagaimana ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan dan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tanggapan Presiden Prabowo Terhadap 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri
Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, memberikan tanggapan resmi terkait delapan tuntutan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI-Polri.
Dalam pernyataan yang dikutip dari laman resmi Setneg.go.id, Wiranto menyampaikan bahwa Presiden menghormati dan memahami aspirasi para purnawirawan.
“Beliau dan para purnawirawan berasal dari almamater yang sama, memiliki perjuangan dan pengabdian yang sama, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” ujarnya.
Meski memahami isi tuntutan tersebut, Presiden Prabowo tidak dapat memberikan respons secara langsung. Menurut Wiranto, Presiden perlu mempelajari secara mendalam setiap poin tuntutan, karena menyangkut isu-isu fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Sebagai Kepala Negara dan Panglima Tertinggi TNI, Presiden tidak bisa menjawab secara spontan. Setiap pernyataan harus dikaji satu per satu secara cermat,” tegas Wiranto.
Wiranto juga menekankan, bahwa Presiden hanya akan merespons usulan yang berada dalam ranah eksekutif, sesuai prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Indonesia menganut sistem trias politica, di mana terdapat pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Oleh karena itu, tuntutan yang berada di luar kewenangan Presiden tidak akan dijawab langsung,” jelasnya.
Imbauan untuk Menjaga Persatuan dan Ketertiban Sosial
Di tengah meningkatnya perbincangan di media sosial, Presiden Prabowo melalui Wiranto mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing oleh polemik yang berkembang. Presiden mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan nasional dan tidak terjebak dalam konflik yang bisa memecah belah bangsa.
“Perbedaan pendapat itu hal yang wajar. Tapi jangan sampai perbedaan tersebut merusak kebersamaan kita sebagai bangsa, apalagi saat Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan,” ujar Wiranto.
Penutup, Wiranto menyampaikan bahwa pemerintah akan menyampaikan penjelasan resmi terkait delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri pada waktu yang tepat. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kondisi sosial tetap kondusif, serta memastikan keharmonisan dan ketenangan di tengah masyarakat.
“Yang kita butuhkan saat ini adalah ketenteraman, keharmonisan, dan kerja sama untuk menghadapi berbagai persoalan bangsa,” pungkas Wiranto.
Penulis:Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar