Selain Kemahalan, BPK Temukan Penyaluran Bansos Covid-19 Pemko Tanjungpinang Tidak Tepat Sasaran

Wako Hj.Rahma saat membagikan Bansos sembako bantuan pandemi Covid beberapa waktu lalu Foto Dok Presmedia.id
Wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma saat membagikan Bantuan sosial sembako pada warga saat pandemi Covid beberapa waktu lalu (Foto:Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 di Pemko Tanjungpinang tahun 2020 lalu dinilai tidak tepat sasaran.

Kesimpulan itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeiksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri, yang melakukan Pemeriksaan terhadap Kepatuhan pada Pemko Tanjungpinang atas Penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020 silam.

Laporan setebal 2 (dua) halaman bernomor: 88.B/S-HP/XVIII.TJP/12/2020 itu, ditujukan kepada Walikota Tanjungpinang dan ditandatangani langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Masmudi 22 Desember 2020.

Dari laporan audit tersebut, BPK menyimpulkan, terdapat kemahalan harga atas pengadaan barang medis habis pakai (BMHP) dan pengadaan sembako pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial (Dinsos) total sebesar Rp92,2 juta.

Kedua, BPK menilai mekanisme pendataan, pemutakhiran, dan verifikasi/validasi data kemiskinan penerima bantuan sembako dan BLT di Tanjungpinang, belum memadai dan penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran.

Atas temuan itu BPK merekomendasikan, agar Walikota Tanjungpinang menetapkan peraturan walikota (Perwako) tentang tatacara pelaksanaan kebijakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebagaimana yang diamanatakan Perpres dan Kemendagri.

“Hal ini, agar mampu menjabarkan secara rinci terkait definisi masyarakat yang terdampak bencana non alam, seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit,” sebut BPK dalam laporannya.

BPK juga merekomendasikan, agar Walikota Tanjungpinang sebagai Kepala Daerah, memerintahakan Kepala Dinkes Pengendalian Penduduk dan KB, untuk menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PKK) pengadaan medis habis pakai (BMHP) mempertanggungjawabkan kemahalan harga pengadaan barang yang dilakukanya, sebesar Rp38,9 juta.

“Dengan menagih kepada penyedia dan selanjutnya menyetor ke kas daerah, salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat, disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,” ujar BPKP.

Kemudian, BPK juga merekomendasikan Walikota agar memerintahkan Kepala BPBD Kota untuk menginstruksikan PPK pengadaan BMHP berupa cairan desinfektan, supaya mempertanggungjawabkan kemahalan harga sebesar Rp36,5 juta.

Dalam kaitan ini, PPK diinstruksikan menagih kemahalan harga tersebut kepada penyedia jasa, selanjutnya disetor ke kas daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat, juga disampaikan ke BPK Perwakilan Kepri.

Terakhir, rekomendasi BPK kepada Walikota, agar memerintahkan Kepala Dinsos untuk menginstruksikan PPK pengadaan sembako tahap 1 dan 2, agar mempertanggungjawabkan kemahalan harga sebesar Rp16,7 juta, dengan menagih kepada penyedia dan menyetorkan ke kas daerah.

Menanggapai hal ini, baik Walikota, Sekdako, maupun Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPBD Kota Tanjungpinang belum memeberikan tanggapan upaya konfrimasi yang dilakukan media ini masih terus dilakukan.

Sementra itu, Kepala Dinsos Kota Tanjungpinang Amrialis ST saat dihubungi PRESMEDIA.ID, mengaku telah mengembalikan dana kemahalan harga, sebagaimana tang direkomendasikan BPK tersebut ke kas daerah.

“Kami (Dinos Kota, red) sudah mengembalikan uang itu, begitu ada temuan dan rekomendasi BPK. Jadi tidak ada masalah. Kalau dinas lain saya tak tahu,” kata Amrialis.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi

Komentar