
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Lakukan penyelidikan dugaan korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam pengeluaran izin di Badan Pengusahaan Kawasan-Free Trade Zone (BPK-FTZ), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Bupati Bintan Apri Sujadi.
Selain memeriksa Buapati, KPK juga di informasikan sejak Mei 2019 lalu, telah beberapa kali memanggil dan memeriksa anggota BPK-FTZ Bintan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas pengeluaran Izin investasi “Bodong” di kawasan FTZ Bintan, yang diduga digunakan salah satu Investor melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money loundry berkedok investasi di Bintan.
Juri bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan Bupati Bintan Apri Sujadi tersebut. Pemanggilan dan pemeriksaan Bupati Bintan Apri Sujadi lanjut Ali Fikri, dilakukan penyidik KPK di Kantor Perwakilan BPKP Kepri, Sekupang Kota Batam, 5 Desember 2019 lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sprin Lidik-72/01/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 lalu.
“Benar pernah dilakukan pemanggilan (Apri Sujadi,red) oleh penyidik KPK. Namun hanya sebatas klarifikasi,”kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (31/12/2019).
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, lanjut Fikri lagi, dilakukan terkait permintaan klarifikasi dugaan pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara terhadap pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) periode 2016-2019.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bupati Bintan periode 2016-2021 itu juga diminta membawa sejumlah dokumen pendukung. Mulai dari, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati Bintan, SK pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan KPBPB Bintan, rekening koran dan slip gaji 2016-2019, serta dokumen lainnya.
“Adapun materinya mohon maaf tidak bisa kami sampaikan,”tutup Ali Fikri.
Penulis: Ismail/Redaksi�